Tanggamus, buanainformasi.com – Ramainya pemberitaan dugaan pungli pada proses pembuatan sertifikat prona tahun 2017, kemarin akhirnya disikapi Warga Pekon Argopeni dengan menggelar “rapat” mendadak. (19/3/18)
Menyikapi perkara dugaan pungli yang melibatkan oknum Pekon warga Argopeni kemarin menggelar rapat guna mengklaripikasi dugaan tersebut pada Kepala Pekon Argopeni dan mengundang kepala pekon, namun yang bersangkutan tidak hadir, warga pun melalui perwakilannya kemudian menjemput Kakon di kediamannya.
Sebagian warga meminta BHP(badan himpunan pekon) mengambil sikap dan melakukan mosi tidak percaya terhadap kepada pekon, HA salah satu warga kepada buanainformasi.com mengungkapkan, warga dan sejumlah tokoh masyarakat menganggap perlu dengan segera dilakukan Rembuk Pekon. Senin 19 Maret 2018 malam.
“Kalau kepala pekon merasa tidak bersalah kenapa harus takut untuk menyikapi hak ini, maka perlu dilakukan rembuk pekon guna meluruskan hal yang terjadi, dengan melakukan Mosi tidak percaya terhadap Kepala pekon ,”katanya.
Masih menurut HA dugaan adanya Pungli yang melibatkan langsung kepala pekon dan aparat Pekon, muncul dan ramai di media beberapa waktu yang lalu Oleh karena itu warga Berharap BHP, selaku wakil masyarakat agar segera mengambil sikap, supaya masyarakat Argopeni kembali harmonis bertetangga, tidak lagi terkotak-kotak.
Dengan ketidakhadiran Aparat Pekon dan kakon di waktu rapat yang di tentukan, perwakilan warga (BHP) langsung menjemput Kakon di kediamannya, sebab masyarakat sudah kumpul, untuk mendapat laporan pertangung jawaban ADD dari Kakon Argopeni dan masalah lainnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Pekon Argopeni Kecamatan Sumberejo melalui Pokmas dan Aparat Pekon diduga melakukan pungli dengan memasang tarif pembuatan sertifikat tanah program Prona tahun 2017. Hal tersebut di keluhkan warga masyarakat miskin.
Sebagaimana di ungkapkan salah satu warga, KR (58) pada Kamis 15 Maret 2018. Bahwa dirinya, salah satu masyarakat yang membuat sartifikat tanah melalui program prona tahun 2017, harus mengeluarkan uang sebesar Rp900 Ribu yang dibayarkannya ke aparat pekon atas perintah Kakon Argopeni.
Hal serupa juga dikatakan SR (36), dirinya di pungut biaya pembuatan sertifikat tanah prona tahun 2017 sebesar Rp800 Ribu, oleh Agus Ketua POKMAS sekaligus Kaur di pekon Argopeni.
Dilain pihak, salah satu anggota pokmas Argopeni, Ahmad nizar saat di konfrimasikan mengakui dan membenarkan pungutan tersebut.
“Memang benar tarif pembuatan sertifikat tanah Prona tahun 2017, dipungut biaya sebesar Rp500 Ribu. Besarannya bervariasi semua itu berdasarkan kesepakatan dengan masyarakat,”ungkapnya
Hingga berita ini diterbitkan kepala pekon Argopeni belum dapat dikonfirmasi. (lipsus )