Lampung Utara, Penacakrawala.id – Uang sebesar Rp 4,2 juta disita Polres Lampung Utara, Polda Lampung dari kasus kejahatan yang terjadi dalam sepekan.
“Kami tidak hanya amankan pelaku, tapi juga bermacam-macam barang bukti seperti 9 unit hp, 1 cpu, 1 unit monitor, dan uang Rp 4.234.000,” ungkap Kapolres Lampung Utara, Polda Lampung AKBP Deddy Kurniawan.
“Lalu 41 rekap togel, 58 kartu atm, 1 bungkus tusuk gigi, 1 bilah pisau, sabu 6,71 gram dan lain lain 2 speaker, 1 keyboard, 3 helai baju, 3 helai celana, 1 buah tas, 1 buku tabungan,” papar dia.
Jajaran Polres Lampung Utara, Polda Lampung mengungkap 9 kasus kejahatan dengan 14 orang tersangka selama sepekan.
AKBP Deddy Kurniawan didampingi oleh Waka Polres Kompol Yohanis dan Kasat Reskrim AKP Stef Boyoh menjelaskan, selama kurang lebih 8 hari kegiatan KRYD Polres Lampung Utara berhasil mengungkap 9 kasus kejahatan yang menjadi atensi pimpinan.
Adapun beberapa kasus yang berhasil diungkap oleh jajaran Polres Lampung Utara antara lain 3 kasus judi online dengan jumlah pelaku 4 orang, 2 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan pelaku 2 orang.
Lalu 1 kasus pembunuhan dengan pelaku 1 orang, 1 kasus curat dengan pelaku 3 orang, 1 kasus curas dengan pelaku 1 orang dan 1 kasus Narkoba dengan 3 orang pelaku.
Pelaku judi akan dijerat Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) undang-undang republik indonesia nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 303 jo 303 bis KUHPidana tentang perjudian dengan hukuman penjara 10 tahun.
Pelaku TPPO dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI No.21/2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 UU RI No.12/2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan hukuman penjara 15 tahun.
Kemudian pelaku pembunuhan dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara 20 tahun, pelaku curat dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara 7 tahun, pelaku Curas dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara 9 tahun.
Sedangkan pelaku narkoba dijerat dengan Pasal 112 jo Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara.
“Keberhasilan ini berkat kerjasama atau teamwork personel jajaran Polres Lampung Utara dan peran serta dari masyarakat yang peduli akan kamtibmas,” ucapnya.
“Menjelang Pilkada serentak 2024, kami jajaran Polres Lampung Utara berkomitmen akan terus menegakan hukum yang tegas bagi para pelaku kejahatan sampai ke akarnya demi terciptanya harkamtibmas yang aman dan kondusif,” tandas Kapolres AKBP Deddy.(**/red)