Lampung Utara, buanainformasi.com – Petugas Rumah Tahanan (Tutan) Kelas II B Kotabumi berhasil menangkap Muhammad Rifai (21) seorang narapidana yang berhasil kabur dari Rutan kelas II B Kotabumi.
Kepala keamanan Rutan Kotabumi, Gusvendra menjelaskan, penangkapan terhadap Muhammad Rifai dilakukan oleh petugas Rutan di Desa Tarahan, Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, Minggu (4/3/2018) sekitar pukul 20.30 WIB.
Lebih lanjut, Gusvendra menjelaskan, warga binaanya diketahui kabur dari Rutan pada hari Sabtu siang (3/3/2018). Narapidana ini, lanjut Gusvendra kabur membawa satu unit sepeda motor Honda Beat milik petugas Rutan yang berada di parkiran.
“M. Rifai kami tangkap di daerah Tarahan pada Minggu malam,” jelas Gusvendra saat ditemui di Mapolres Lampura untuk melaporkan tindak pencurian sepeda motor yang dilakukan M.Rifai, Senin (5/3).
Dikatakannya, sebelum kabur ke daerah Tarahan, menurut Gusvendra, M. Rifai sempat mengunjungi rekannya di daerah Negara Ratu, Sungkai Utara. Di sana, yang bersangkutan mengganti pakaian dan mendapat alat komunikasi atau ponsel.
“M. Rifai sempat ganti baju di rumah temannya yang berada di daerah Negara Ratu. Dari lokasi itulah kami tahu kalau yang bersangkutan telah memiliki ponsel,” jelas dia.
Ponsel inilah yang menjadi pintu masuk bagi mereka untuk melacak keberadaan M. Rifai. Setelah dilakukan penyadapan, ternyata M. Rifai diketahui berada di daerah Tarahan. Para petugas Rutan langsung bergegas menuju lokasi untuk menangkap yang bersangkutan.
“Setelah diketahui‎ dia berada di daerah Tarahan, petugas bergerak menuju lokasi. M. Rifai ditangkap berikut sepeda motor yang dibawa kaburnya,” katanya.
Gusvendra menceritakan, M. Rifai dengan mudah kabur dari Rutan karena yang bersangkutan berstatus tahanan pendamping yang bertugas membersihkan halaman luar Rutan. Saat melihat ada kesempatan, M. Rifai langsung kabur dengan menunggangi sepeda motor milik petugas.
“Tiap tengah hari, tahanan pendamping harus masuk. Tapi, begitu diperiksa ternyata dari tiga tahanan pendamping, hanya ada dua yang masuk ke dalam,” paparnya.
Padahal, menurut Gusvendra, masa hukuman yang bersangkutan hanya tinggal 18 saja atau tinggal menghitung hari saja untuk bebas. Hal inilah yang membuat pihaknya tak pernah mengira yang bersangkutan nekad untuk kabur. M. Rifai sendiri divonis delapan bulan subsider tiga bulan penjara atas kasus pengecoran bahan bakar minyak.
Adapun alasan yang melatarbelakangi yang bersangkutan untuk nekad kabur dari Rutan, masih menurut Gusvendra, dikarenakan M. Rifai memiliki masalah keluarga. M. Rifai juga diketahui telah lama tidak dijenguk keluarga. Terakhir kali dijenguk yakni pada bulan Desember tahun lalu.
“Alasan dia kabur karena sedang ada masalah keluarga. Padahal masa hukumannya hanya tinggal menjalani subsidernya saja,” pungkasnya.(*)