Terlibat Kasus Narkoba, Dua Polisi di Lampung Selatan Dipecat Tak Hormat

0
384

Kalianda, Penacakrawala.com – Dua anggota Polres Lampung Selatan, dipecat tidak hormat (PTDH) karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Ada pun keduanya yakni Aipda Suyanto dan Bripka Dedy Setyawan.

Upacara PTDH dipimpin langsung Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin di Mapolres Lampung Selatan, Selasa (29/11/2022). Pemecatan keduanya berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Lampung Nomor Kep/811/XI/2022 dan Nomor Kep/812/XI/2022, tertanggal 20 November 2022.

Saat upacara, keduanya tidak menghadirinya, sehingga simbolis dilakukan pencoretan tinta merah pada gambar foto. Keduanya diketahui melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

Kemudian Pasal 13 Peraturan Pemerintah RI Nomor 02 tahun 2003 tentang peraturan disiplin Polri dan Pasal 7 ayat 1 huruf b, Pasal 11 huruf c Perkap 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin mengatakan, PTDH dilakukan sebagai bentuk sikap ketegasan terhadap anggota kepolisian, yang terlibat tindak pidana apapun. Selanjutnya keduanya dilimpahkan ke Seksi Paminal Polres Lampung Selatan, sebelum di persidangkan di pengadilan.

“Selanjutnya keduanya akan dilimpahkan atau dikembalikannya ke masyarakat. Ini bukan suatu kebanggaan, kami harap jangan ada lagi anggota yang melanggar kode etik kepolisian maupun pidana lainnya,” kata AKBP Edwin.(**/Red)