Tulangbawang, Penacakrawala.id – Tekab 308 Presisi Polres Tulangbawang, Polda Lampung bersama Polsek Penawartama menangkap dua pelaku curas.
Jajaran Polda Lampung itu mengungkap, kejadian pada Kamis (26/9/2024), pukul 15.30 WIB di Kampung Tri Rejo Mulyo, Kecamatan Penawartama, Tulangbawang melibatkan dua pria asal Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
“Pelaku berinisial DS (34) dan AR (29). Berprofesi wiraswasta dan merupakan warga Kelurahan Terbanggi Besar,” jelas Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Jum’at (04/10/2024).
“Hari Rabu (2/10/2024) pukul 00.20 WIB, Tekab 308 Presisi bersama personel Polsek Penawartama menangkap dua orang pelaku curas yang terjadi di Kampung Tri Rejo Mulyo,” sambungnya.
Mereka ditangkap saat sedang berada di rumahnya masing-masing di Kelurahan Terbanggi Besar.
Lanjutnya, adapun barang bukti yang disita oleh Tekab 308 Presisi dari tangan para pelaku yakni sepeda motor merek Honda Beat tahun 2008 warna putih, handphone (HP) android merek Vivo tipe Y75 5G warna glowing galaxy.
lalu tas selempang warna hitam yang berisikan identitas korban yakni KTP, SIM A Umum, kartu ATM BRI, serta beberapa lembar kertas DO kayu dan mobil pickup merek Suzuki Carry warna putih, BE 8328 OC.
Kasat Reskrim menjelaskan, menurut keterangan dari korban Suyatno (42), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Indra Putra Subing, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), tindak pidana curas yang dialaminya terjadi di rumah saksi Jiman (60), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Tri Rejo Mulyo, Kecamatan Penawartawa, Kabupaten Tulang Bawang.
“Para pelaku datang menemui korban yang saat itu sedang di rumah saksi, para pelaku melakukan penganiayaan dan korban sempat berteriak meminta tolong kepada saksi dan para pelaku langsung mengambil barang-barang milik korban lalu pergi. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir Rp 7 juta,” jelasnya.
AKP Indik menambahkan, usai mengalami tindak pidana curas, korban melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Penawartama.
Berbekal laporan dari korban, Tekab 308 Presisi bersama personel Polsek Penawartama langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan para pelaku. Berkat keuletan dan kegigihan Tekab 308 Presisi di lapangan, akhirnya para pelaku ditangkap beserta dengan BB.
“Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang, dan dikenakan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan atau Pasal 170 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” imbuhnya. (**/red)