Metro, buanainformasi.com-Sepasang suami istri pengguna sabu diciduk tim Tekab 308 Satresnarkoba Polres Metro.Pasangan KRK (suami) dan RN (istri) tangkap pada Kamis 23 Maret 2017 dirumah mereka di Kelurahan Tejo Agung Kecamatan Metro Timur Kota Metro saat hendak pesta sabu .
Kasatnarkoba AKP Padil A Rohim mewakili Kapolres AKBP Rali Muskitta dalam ekspos penindakan menjelaskan, ketika melakukan penangkapan anggota langsung menggeledah pasangan tersebut untuk mencari barang bukti.
“Badan, pakaian dan rumah tersangka langsung digeledah. Hasilnya ditemukan BB antara lain satu dompet hitam berisi satu klip sedang dan kecil sisa sabu 0,44 gram, dompet hitam berisi gunting, kertas rokok, dan plastik klip bekas sabu, tiga korek api gas, satu kotak rokok berisi 23 lembar kertas rokok, perlengkapan mengkonsumsi sabu dan satu botol air mineral yang dijadikan bong.”papar Padil diruang kerjanya di Mapolres Metro, Rabu 5 April 2017.
Lanjutnya, Kalau melihat latar belakang pekerjaan mereka justru semakin membuat kita sedih. Karena ekonomi yang terbilang kurang justru bukan jadi pembatas mereka menggunakan sabu. Suami kerja sebagai tukang bengkel. Sementara istrinya membantu ekonomi keluarga dengan berjualan pecal.jelas Padil yang didampingi Kasubbag Humas IPDA Tatik Mulyaningsih.
Pasangan suami istri ini diancam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan denda minimal Rp800 juta. Kedua tersangka dan BB berada di Mapolres Metro untuk proses selanjutnya.
“Saya yang paksa dia makai sabu. Supaya dia tahu rasanya bagaimana, ” kata KRK singkat saat ditanya para awak media .(Red/D)