Spesealis Pelaku Curanmor Diamankan

0
880

PALEMBANG, Buanainfomasi.com,- Setelah enam kali melakukan aksi pencurian sepeda motor (Curanmor) sejak akhir Desember 2014 hingga Februari 2015, Erik Firlani (27), dan Mardi Andika (29), dua spesealis Curanmor akhirnya berhasil diamankan anggota Reskrim Mapolsek IT I Palembang, Jumat (27/2) sekitar pukul 17.00 Wib.
Kedua tersangka berhasil diamankan di Jalan Dempo Luar, Lorong Khotib, Kelurahan 13 Ilir Palembang saat anggota Reskrim Mapolsek IT I Palembang menggelar razia rutin, usai dibekuk kedua pelaku langsung di gelandang menuju Mapolsek IT I Palembang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut keterangan tersangka Erik yang tercatat sebagai warga Jalan Selatan, Lorong Aster, Rt 08, Kelurahan Sungai Rebo, Kecamatan Mariana, Kabupaten Banyuasin, saat diamankan di Polsekta IT I Palembang jika aksi tersebut pertama kali dilakukan pada bulan Desember 2014.
“Pertama kali Desember 2014 lalu saya dapat sepeda motor Yamaha Mio GT berwarna putih sampai saat ini sepeda motor belum kami jual dan hingga saat ini masih ada,” kata Erik
Dikatakan Erik jika dirinya pernah melakukan aksi Ranmor bersama rekanya yang lain selain Mardi. Aksi itu ia lakukan bersama seorang rekannya yang lain bernama Dwi dan masih menjadi daptar pencarian orang (DPO).
“Saya beraksi sama Dwi hanya sekali dan sisanya semua saya lakukan bersama Mardi dan dari seluruh aksi tersebut, tidak semuanya berhasil. Seperti untuk di Skip, aksi yang kedua kali kami lakukan gagal setelah dipergoki korbannya. Selain itu yang terakhir di Kenten juga gagal. Jadi keseluruhan kami hanya berhasil mencuri empat sepeda motor,” terang bapak satu orang anak tersebut.
Dalam beraksi dikatakan Erik, dirinya selalu menggunakan modus merusak stop kontak menggunakan kunci leter T yang sudah sengaja dipersiapkan. “Saya hanya bertugas menunggu di atas motor sedangkan yang memetik Mardi. Dan untuk kunci leter T, itu yang membuat Dwi. Sedangkan yang menjual Dwi dan biasanya saya hanya mendapat jatah Rp 800 ribu,” ungkap resedivis kasus narkoba tahun 2011 tersebut.
Sementara itu, Mardi yang tercatat sebagai warga Jalan DI Panjaitan, Lorong Asrama TNI Pintu Besi, Rt 24/7, Kelurahan Plju Ilir Kecamatan Plaju Palembang membenarkan semua apa yang telah dikatakan tersangka Erik. Ia hanya mengaku dalam stiap hasil penjualan sepeda motor tersebut, mendapatkan upah Rp 500 ribu.
“Kami nekat melakukan ini karena terdesak kebutuhan ekonomi. Saya hanya bekerja membantu orang tua berjualan kelapa dan hasilnya juga tidak seberapa,” jelas bujangan ini.
Kapolsek IT I Palembang, AKP Zulkarnain didampingi Kanit Reskrim, Iptu Alhadi menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari razia yang digelar oleh anggotanya. Saat menggelar razia, tersangka lewat dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixio berwarna merah dengan gelat yang mnencurigakan. Mengetahui hal itu, anggotanya langsung menyetop dan memeriksanya keduanya.
“Saat diperiksa, dari keduanya berhasil ditemukan dua bilah senjata tajam (Sajam) jenis pisau. Dan setelah diperiksa lebih lanjut, hasilnya cukup mengejutkan. Diketahui, ternyata keduanya merupakan seorang spesealis Curanmor,” jelasnya.
Setelah menhetahui hal itu, dikatakan Zulkarnain, pihaknya langsung melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil ditemukan satu barang bukti berupa sepeda Motor Yamaha Vixion berwarna putih yang merupakan hasil kejahatannya di TKP Skip Kemuning.
“Laporan kedua tersangka ada di beberapa Polsek maka dari itu kita langsung melakukan koordinasi dengan Polsekta yang lain. Dan saat ini untuk barang bukti sepeda motor Yamaha Vixion berwarna putih telah dibawa ke Polsekta Kemuning karena laporannya ada di sana. Sedangkan untuk di wilayah kita ada satu laporan atas nama korban Damas Hardianas (19), warga Jalan Perintis Kemerdekaan,” terangnya.
Selain itu, masih dikatakan Zulkarnain, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti yang digunakan kedua tersangka untuk beraksi sepeerti tujuh buah anak kunci, kunci T, dua pisau dan satu sepeda motor Yamah Vixion yang digunakan tersangka untuk beraksi.
“Akibat ulahnya, kedua tersangka bakal dijerat Pasal 363 KUHP serta Undang-undang Darurat no 12 tahun 1951 tentang senjata tajam. Sementar untuk rekannya Dwi masih pengejaran, sedangkan untuk R yang merupakan oknum anggota masih akan berkoordinasi,” ungkapnya. (Sumber : buanasumselnews.com)