Simpan Sabu Di Dalam Mobil, Pria di Lampung Tengah Diamankan Polisi

0
59

Lampung Tengah, Penacakrawala.id – Polres Lampung Tengah menangkap seorang pengguna narkoba berinisial WLL (25).

Plh Kasat Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Eko Heri Susanto mengatakan, tersangka penyalahguna narkoba ditangkap pada Selasa (2/7/2024), pukul 23.30 WIB.

Saat WLL digerebek di kontrakan Kampung Setia Bakti, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah, barang bukti narkoba tidak ada padanya atau di dalam kontrakan.

“Namun, pada saat polisi menggeledah mobil WLL, ditemukan sejumlah sabu-sabu tersimpan dalam satu bungkus plastik kecil,” katanya, Kamis (4/7/2024).

Eko mengatakan, tersangka mengakui bahwa mobil tersebut adalah miliknya.

Dikatakan Eko, tersangka pun tak mengelak saat polisi mendapatkan sabu-sabu di dalam mobilnya.

Kini WLL berikut barang bukti narkoba sekaligus mobil tersangka diamankan di Polres Lampung Tengah.

“Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (**/red)