Lampung Tengah,buanainformasi.com – Rencana Pansus DPRD Kabupaten Lampung Tengah, akan sidak terkait soal limbah PT.Santosa Agrindo (Santori). Sidak dibatalkan karenaWakil Bupati Loekman Djoyosoemarto tidak dapat ikut serta dalam Sidak. Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Lampung Tengah menyayangkan sikap Pansus yang membatalkan Sidak.
Sebelumnya, rencana Sidak Pansus tersebut telah di sepakati dalam rapat pansus yang di gelar pada Senin 29 Januari 2018 lalu. Pansus menjadwalkan sidak ke PT. Santori pada hari Jum’at (2/2).
Dalam kesempatan itu, sesuai agenda yang di jadwalkan. Di ruang tunggu komisi tersebut, telah menunggu tim perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) dan beberapa awak media, bersiap-siap turut dalam kegiatan sidak.
Ketua Pansus I Wayan Subawe mengatakan, seharusnya seluruh anggota Pansus yang terdari anggota dewan gabungan empat komisi, terjun langsung ke lokasi pembuangan limbah PT. Santori, namun karena Wabup Loekman tidak turut dalam kegiatan tersebut, sehingga sidak dibatalkan.
Ketua LSM GMBI Lamteng, Indra Jaya, mengaku kecewa atas batalnya sidak tersebut, menurutnya ketidakhadiran Wabup Lamteng dalam sidak itu. Mestinya tidak membatalkan rencana yang telah disepakati, karena dari pihak ekskutif telah diwakili oleh salah satu staf Dinas LH.
“Kami menilai hal ini janggal, kalau hanya alasan pak Wabup tidak bisa ikut dalam sidak, mestinya tidak membatalkan kegiatan yang telah direncanakan, toh perwakilan dari pemerintah daerah telah ada staf dari Dinas Lingkungan Hidup,”katanya.
Menyinggung soal limbah PT.Santori di nilai tidak ada masalah oleh Kepala Dinas LH Genta Surimuda. Ketua LSM GMBI Indra Jaya justru berbalik pertanyakan statemen Kadis LH, sebab ada perbedaan isi surat sebelumnya yang pernah di terbitkan oleh Pemerintah itu sendiri.
Masalah limbah ini, terdapat dua surat, yang pertama SK No.93/KPTS/D.a.VI.12/2017 tentang penerapan sanksi administratif paksaan Pemerintah kepada PT. Santori Agrindo. Kemudian, surat yang dikeluarkan oleh Dinas LH tertanggal 23 Januari 2017, No.680/c.a.VI.12/II/2017, prihal teguran I ditujukan langsung ke pimpinan PT. Santori.
Sesuai dokumen yang dimaksud, artinya, Pemkab sendiri telah mengakui bahwa, limbah PT. Santori telah menimbulkan masalah dan meresahkan masyarakat sekitar perusahaan. Namun belakangan muncul statemen dari Kadis LH. yang menyatakan bahwa limbah perusahaan penggemukan sapi ini tidak ada masalah.
“Saya bingung dengan pernyataan itu, kan sudah jelas, terbitnya dua surat yang ada, sudah menunjukkan bahwa limbah PT. Santori memang bermasalah. Dalam hal ini, meminta, agar pihak ekskutif dan legislatif tidak bermain-main, karena masyarakat sekitar perusahaan, menunggu keputusan tegas dari Pemerintah,”ungkap Indra Jaya. (*)