Tanggamus, PC – Setelah di terpa Dugaan pemotongan dana operasional KPPS yang sedang bergulir di kejaksaan negeri Tanggamus kini KPU Tanggamus kembali diterpa isyu menahan honor PPS, menyikapi hal tersebut sekretaris KPU Tanggamus Yetrisman mengatakan tidak benar ada pemotongan dan KPU telah menyalurkan sesuai jumlah apa adanya.
Menyikapi Informasi yang disampaikan Kejaksaan melalui Kasi Intel Kejari, itu sah-sah saja, secara pribadi maupun kelembagaan, dirinya tidak pernah mengkoordinir atau menyarankan adanya potongan dana operasional tersebut.
“Ini kan baru dugaan belum tahu benar tidaknya, kalau memang benar pasti sudah ada yang jadi tersangka dong.! Yang penting, mereka bisa melihat, mana yang benar dan salah, jangan sampai ada unsur karena suka atau tidak suka dan jangan sampai ada yang di kambing hitamkan atau di kriminalisasi,”ujar Yetrisman diruang kerjanya. Jumat, 02 Agustus 2019.
Masih menurut Yetrisman penyerahan dana operasional dari KPU ke PPK atau PPS, di serahkan apa adanya dan sudah sesuai ketentuan, Dari KPU tidak ada potongan bahkan bendahara telah di perintahkan untuk bayarkan seluruhnya.
“Dana dari KPU sudah diserahkan Rp2,8 Juta/KPPS (setelah potong pajak) ke masing-masing PPK. Jika informasinya diterima KPPS hanya Rp1,6 Juta itu diluar ketentuan KPU dan KPU tidak tahu ”ujarnya.
Yetrisman menegaskan, perlu diketahui bahwa, sehari sebelum H pemilihan (pencoblosan) digelar pertemuan terkait anggaran itu, Kemudian usai pencoblosan Pileg dan Pilpres 2019, tepat pukul 15.00 WIB KPU telah menyerahkan keseluruhan dana yang diperlukan dengan total Rp8 Milliar.
Sejauh ini tidak ada masalah, KPU juga berulang kali mengingatkan PPK untuk selesaikan SPJ dana yang telah di terima, namun sampai saat ini belum diserahkan, sampai batas waktu 3 bulan setelah pelaksanaan Pilpres dan Pileg, agar SPJ di selesaikan.
“Dari beberapa Kecamatan sampai hari ini belum ada satupun Sekretariat PPK yang menyelesaikan SPJ dana operasional yang telah dibayarkan secara tunai,”ujar Yetrisman.
Terkait mengenai honor PPS, Yetrisman menjelaskan ada keterlambatan pembayaran honor PPS pada Pileg dan Pilpres 2019 lalu, selama 2 bulan keterlambatan,
“Bahwa belum terbayar (terlambat cair) honor mereka (PPS) untuk 2 bulan terakhir, bukan mutlak kesalahan dari KPU Tanggamus” Sekretariatan KPU terhambat karena dana yang sudah diserahkan ke bawah, namun SPJ-nya belum diselesaikan, Sehingga rekening sekretariatan KPU masih terblokir.
“Memang benar, masih ada 2 bulan honor PPK dan PPS belum terbayarkan, karena uang yang sudah diserahkan ke PPK sampai saat ini belum ter-SPJ-kan oleh PPK. Honor PPK dan PPS itu bukan kami yang menahan, akan tetapi masih ditahan oleh KPPN atau Kas Negara, Kendalanya karena masih menunggu SPJ dari Sekretariat PPK sampai hari ini”ujarnya.
“perlu diketahui bahwa Sekretariat PPK yang menerima dana Honor dari kami (KPU), kemudian pihak PPK-lah yang menyerahkan ke PPS,”kata Yetrisman menegaskan.
Masih menurut Yetrisman, masalah Kecamatan atau PPK mana saja yang belum selesaikan SPJ, itu bisa tanyakan langsung kepada bidangnya di KPU. Pada intinya, Sekretariatan KPU sudah peringatkan kepada Sekretariat PPK bahkan surat peringatan terakhir dari KPU Tanggamus sudah dilayangkan.
“Sudah kita layangkan surat peringatan untuk Sekretariat PPK tertanggal 17 Juli 2019, itu teguran ke tiga, untuk menyelesaikan SPJ-nya,”tutup yetrisman. (Red/ AJOI)