Lampung Tengah, buanainformasi.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah berhasil menangkap dua Pemakai shabu yang sedang beistirahat dirumahnya. Selain pelaku petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya.
Penangkapan dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah Berdasarkan informasi dari masyarakat. Dalam penangkapan tersebut dua Pemakai shabu yang berinisial AA(31) dan OS (26), warga Kampung Tanjung Krajan dan Dsn III Sri Basuki Kec Seputih Banyak Kab Lampung Tengah.
Keduanya ditangkap pada hari Senin 06 Maret 2017, pukul 06.10 Wib, dirumah pelaku AA, serta Barang bukti yang disimpan didapur di bawah rak piring berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi shabu seberat 0,13 gram, 1 bundel platik klip bening, 1 (satu) buah alat hisap shabu, 1(satu) buah pipa kaca/pirek, 1(satu) buah jarum sumbu api, 2(dua) buah skop terbuat dari pipa sedotan, 4(empat) buah korek api gas, 1 bungkus rokok Sampoerna Mild dan 1 (satu) Plastik warna hijau.
Setelah dilakukan tes Urine kedua pelaku diyatakan Positif dmenggunakan shabu, kinimereka dijerat dengan undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (1). Dan pasal 127 ayat(1) huruf a. Setelah dikonfimasi kepada Kapolres Lampung Tengah AKBP Dono Sembodo, S.Ik,MM didampingi Kasat Reserse Narkoba Akp Nurdin Syukri, SH membenarkan adanya Penangkapan Tersebut.(Hengki)