Satres Narkoba Polres Lamteng Amankan Sabu-Sabu Seberat 155,5gr

0
980

Lampung Tengah, buanainformasi.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Narkoba Polres Lampung Tengah, amankan narkotika jenis shabu-shabu seberat total 155,5 gram selama satu bulan terakhir.

Jumlah barang bukti di atas berdasarkan hasil ungkap 12 kasus. Selain itu sebanyak 19 orang tersangka mulai dari pengedar hingga pengguna juga ditangkap.

Kepala Satres Narkoba Ajun Komisaris Hendi Prabowol, saat menggelar ekspose perkara di Mapolres setempat, Jumat (2/3) menjelaskan, para pelaku ditangkap di berbagai lokasi terpisah, seperti di Kecamatan Trimurjo, Padang Ratu, Terbanggi Besar, dan Terusan Nunyai. Bahkan sebagian pelaku merupakan warga luar Lamteng.

“Hasil tangkapan barang bukti shabu dan juga para pelakunya kita instensifkan dengan berkoordinasi bersama polsek jajaran. Akhirnya, kita tangkap sejak awal Februari 2018 sebanyak 19 pelaku dari 12 laporan,” kata AKP Hendi Prabowo kepada sejumlah awak media.

Hendi melanjutkan, barang bukti dari para pelaku yang diamankan seperti alat hisap shabu/bong, aluminium foil, plastik bening bungkus shabu, pirek, korek api, timbangan elektrik, hanphone, satu unit mobil, dan dan uang Rp 1,5 juta yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.

Tak hanya itu, sedikitnya lima pelaku merupakan daftar pencarian orang (DPO) narkoba sejak beberapa tahun terakhir. Dua pelaku juga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba melawan petugas saat hendak ditangkap.

“Mereka dikenai Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara 4 maksimal 12 tahun Penjara. Kita mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mengetahui ada pelaku narkotika di wilayah masing-masing,” ujarnya.

Sementara satu pelaku atas nama Dedy Kurniawan (27) warga Kecamatan Punggur, mengaku mengkonsumsi shabu hanya sekedar ikut-ikutan. Ia menjelaskan, menghisap zat kristal haram itu sejak satu bulan terakhir.

“Cuma coba-coba saja, ikut kawan. Biasanya beli satu paket kecil untuk satu kali pakai Rp 200 ribu,” ujar lelaki yang ditangkap pada 22 Februari lalu itu di kediamannya di Kampung Nunggal Rejo Kecamatan Punggur.(*)