Sat Narkoba Polres Way Kanan Gagalkan Aksi Wanita yang Hendak Transaksi Sabu

0
593

Way Kanan, buanainformasi.com – Satuan Narkoba Polres Way Kanan kembali mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika dan Obat Berbahaya (Narkoba). Kali ini Pelaku NIL (34) warga Kampung Gunung Katun Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan berhasil diamankan saat hendak melakukan transaksi di depan masjid masjid At-Taqwa Baradatu di Kp. Tiuh Balak Pasar Kecamatan Baradatu, Way Kanan namun digagalkan petugas, Kamis (15/03) sekira pukul 14.00 WIB.

Kapolres Way Kanan AKBP Doni Wahyudi melalui Kasat Narkoba IPTU Nelson Siahaan, Jum’at (16/3/2018) menjelaskan, berawal dari informasi dari masyarakat pada hari Kamis, (15/3), bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di depan masjid At-Taqwa, Kecamatan Baradatu.

“Setelah itu anggota kami melakukan penyelidikan dan mendapati seorang wanita sedang mengendarai sepeda motor dari arah Kampung Banjar agung, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Waykanan dengan ciri-ciri yang sama dengan informasi yang didapat Satnarkoba, selanjutnya anggota gabungan Polres Way Kanan yakni Satnarkoba, Satreskrim, Satintelkam, Satsabhara dan Sipropam Polres Way Kanan memberhentikan kendaraan pelaku dan dilakukan penggeledahan terhadap wanita tersebut,” Ungkapnya.

 

Hasil dari penggeledahan tersebut, terang IPTU Nelson Siahaan, anggota menemukan dari dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan berupa satu bungkus plastik kecil yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,40 gram.

“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” Imbuh Iptu Nelson .

Selain itu, Barang Bukti (BB) yang berhasil di sita ialah 1 bungkus plastik klip ukuran kecil yang didalamnya berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,40 gram.

Pelaku dijerat Pasal 112 Ayat (1) Uu RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.(*)