Polsek Terbanggi Besar Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan

0
603

Lampung Tengah, buanainformasi.com – Polsek Terbanggi Besar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberat (Curat), Jumat tanggal 20 April 2018 sekira jam 00.30 Wib.

Berdasarkan LP/264-B/IV/2018/Res Lt/Sek Tebas Tanggal 20 April 2018,Tersangka bernama Suhanda Bin Ngegedek Ratu (43) asal Dusun I Kampung Tanjung Ratu Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah.

 

Kronologis kejadian bermula pada saat korban Sabari Bin Rusmo, (66) yang tinggal di dusun VII Kekah, Kampung Terbanggi Besar pulang dari yasinan,Kamis (19/4) sekira pukul 23.00 Wib, kemudian korban di beritahukan oleh Adik korban, Bunadi bahwa buah sawit di kebun kelapa sawit milik korban sedang di curi oleh orang yang tidak di kenal kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Terbanggi Besar.

Setelah mendapat informasi dari korban bahwa ada pencurian sawit di Dusun. VII Kekah Kampung terbanggi besar kecamatan terbanggi besar kemudian pada hari Jum’at sekira 00.30 wib, Kanit Reskrim bersama anggota opsnal melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan 1 orang pelaku berikut barang bukti yang kemudian pelaku diamankan di polsek terbanggi besar untuk dilakukan penyidikan.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 unit mobil merk Panter Pick Up Warna hitam dengan nomor polisi BE-9040-AE berikut 34 tandan buah sawit yg berada bak mobil, 1 bilah senjata tajam jenis golok, 1 unit handphone merk nokia X2 warna merah serta 1 bilah tombak sawit bergagang kayu.(*)