Polrestabes Palembang Mengamankan 6,5 Kg Narkotika Jenis Sabu Dan 5 Orang Pengedar

0
108

Palembang, Penacakrawala.com – Polrestabes Palembang mengamankan 6,5 kilogram narkotika jenis sabu dari 5 orang pengedar dan uang Rp 14,5 juta dari hasil penjualan narkoba.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihartono mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering ada transaksi narkoba. Anggota pun langsung melakukan penangkapan di dua tempat kejadian perkara (TKP).

Kelima tersangka diamankan ini dari dua TKP yakni di Jalan PSI Lautan, Lorong Cek Latah, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus dan Jalan Syeh A Somad, Kelurahan 23 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil.

“Kelima tersangka yang diamankan yakni DN,FH, AD, dan JA dari Jalan PSI Lautan dengan total sabu diamankan 6,5 kilogram. Sedangkan MI diamankan di Jalan Syeh A Somad, dengan barang bukti uang Rp 14,5 juta dari hasil penjualan sabu,” ujarnya.

Selain mengamankan narkoba dan uang, polisi juga mengamankan 2 bal plastik bening, 1 buah sekop narkotika jenis sabu, 2 buah timbangan digital, 6 buah handphone, dan 2 unit sepeda motor.

Saat penggerebekan di kampung narkoba, polisi awalnya mengamankan DN dan FH serta menemukan 1 kg sabu di warung MJ (DPO). Lalu penggerebekan dilanjutkan ke AD di mana ditemukan sabu 1/2 kg di dalam jok motor Honda Vario milik AD.

Lalu anggota kembali melanjutkan penggeledahan di jok motor Yamaha Aerox milik JA. Di sana anggota menemukan 5 kg sabu. Setelah itu dilakukan pengembangan dan ditangkap MI di Jalan Syeh A Somad dan mengamankan tersangka MI beserta uang Rp 14,5 juta.

“Uang tersebut merupakan hasil penjualan narkoba,” katanya.

Kelima tersangka yang diamankan sama-sama berperan sebagai pengedar narkoba. Pasal yang dikenakan untuk kelima tersangka yakni pasal 132 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (3) pasal 132 ayat (1) jo pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup. (**/red)