Polresta Bandar Lampung Lengkapi Berkas Perkara Perusakan di Korpri Raya

0
179

Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Penyidik Polresta Bandar Lampung tengah melengkapi berkas perkara tindak pidana perusakan bangunan rumah di Jalan Ryacudu, Korpri Raya, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung. Pelapor kasus itu adalah Stefanus Djawanto dan terlapor David Djawanto.

“Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara dugaan perusakan,” Kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Selasa,27 September 2022.

“Penyidik akan memenuhi petunjuk JPU tersebut, dan apabila sudah dipenuhi selanjutnya diserahkan kembali berkas perkara pengerusakan tersebut untuk diteliti oleh JPU,” ujar Pandra.

Sebelumnya, sekelompok orang telah melakukan perusakan bangunan rumah warga di Jalan Ryacudu, Korpri Raya, Bandar Lampung. Aksi mereka itu terekam kamera CCTV pada tahun.

Kasus perusakan rumah tersebut diduga buntut dari pembatalan sertifikat hak milik (SHM) orang tua Stefanus yang berdiri sejak tahun 1990. Saat ini perkara tersebut masih berjalan di pengadilan tata usaha negara (PTUN).(**)