Polresta Bandar Lampung Amankan Dukun Aborsi

0
514

Bandar Lampung, buanainformasi.com – Polresta Bandar Lampung meringkus seorang nenek berinisial SM alias Mbah Sempok (71) yang membuka praktek aborsi di Jalan Imam Bonjol Gang Sejahtera Kemiling Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Murbani Budi Pitono mengatakan, tersangka diamankan dirumahnya di Jalan Imam Bonjol Gang Sejahtera Kemiling Bandar Lampung dengan sejumlah barang bukti diantaranya 2 bilah keris, 1 bilah besi dan batang ranting pohon jarak dan sejumlah obat untuk melakukan tindakan aborsi.

Dijelaskan Kapolresta, dari keterangan tersangka, praktek aborsi tersebut sudah dilakukannya sejak 3 tahun terakhir.

“Awalnya tersangka membuka praktek pengobatan alternatif, namun karna banyak yang meminta untuk menggugurkan kandungan, akhirnya tersangka nekat melakukan praktek aborsi secara ilegal. Biaya tindakan aborsi bervariasi antara 1,5 hingga 2 juta rupiah,” kata dia di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (8/5/2018).

Menurutnya, pasien Mbah Sempok sebagian besar merupakan mahasiswa yang ingin menggugurkan janin hasil hubungan gelap bersama sang pacar.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 194 junto pasal 77 Undang-Undang RI nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. (*)