Polresta Bandar Lampung Akan Segera Tetapkan Status Untuk Anggota DPRD Lampung Yang Menabrak Balita Hingga Tewas

0
116

Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Polresta Bandar Lampung berjanji bakal segera tetapkan status untuk anggota DPRD Lampung, Okta Rijaya M yang tabrak balita hingga tewas.

Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung Kompol Ikhwan Syukri mengatakan, pihaknya bakal memberikan ketetapan status pasca pemeriksaan anggota DPRD tersebut dalam 1×24 jam.

“Secara aturan kami harus memberikan status terhadap terlapor Okta Rijaya M,” kata Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung Kompol Ikhwan Syukri, Jumat (4/8/2023) pukul 00.02 WIB dini hari.

Karena itu, dia meminta agar para awak media dan publik bersabar.

“Mohon doanya agar bersabar, karena kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kompol Ikhwan Syukri.

“Kami perlu pemeriksaan bersama saksi ahli pidana,” imbuh dia.

Ia mengatakan, pihaknya sampai dini hari pihaknya belum memberikan status terhadap terlapor.

Kompol Ikhwan mengatakan, pihaknya saat ini memeriksa Okta Rijaya ini masih sebagai saksi.

“Ada sekitar 35 pertanyaan yang kami sampaikan hingga malam ini,” kata Ikhwan.

“Saat ini masih diproses dan melakukan pendalaman-pendalaman terkait lakalantas dan harus bersabar,” imbuh dia.

Ia mengatakan, pihaknya akan menetapkan tersangka ketika hasil pemeriksaan sudah matang baru bisa dilakukan gelar penetapan tersangka.

“Pemeriksaan oleh Okta Rijaya sejauh ini yang bersangkutan kooperatif dan tidak berbelit-belit,” kata Kompol Ikhwan.

Pihaknya tetap memeriksa Okta Rijaya tersebut sesuai prosedur dan dengan penuh kehati-hatian, karena merupakan tokoh publik sebagai anggota DPRD Lampung.

Ia mengatakan, Okta Rijaya benar menabrak bocah balita MAI dan langsung dikemudikan secara langsung oleh Okta Rijaya atau oknum anggota DPRD Lampung.

“Jadi dari hasil keterangan yang didapat dari Okta bahwa yang bersangkutan tidak melihat ada anak kecil yang sedang duduk di pinggir jalan,” kata Kompol Ikhwan Syukri.

“Untuk gelar perkara penyidikan tersebut  kami meyakinkan kembali apa saja hasil keterangan-keterangan yang didapat lalu kami bahas dan perdalam kembali,” kata Kompol Ikhwan Syukri.

“Perkara lakalantas tersebut ini kategorinya masuk kecelakaan lalu lintas yang menonjol. Karena melibatkan tokoh publik di Lampung dan dikategorikan lakalantas menonjol,” kata Kompol Ikhwan.

Ia mengatakan, pihaknya saat ini kami sudah memeriksa empat saksi, dengan harapan orang tua nantinya juga bisa diperiksa.

“Namun kami masih melihat situasi karena kondisinya masih berduka, jadi kami menunggu kabar dari ibu korban karena pada saat pagi siang tersebut belum bisa memberi keterangan kepada polisi,” kata Kompol Ikhwan.

Kompol Ikhwan mengatakan, pihaknya setelah melakukan olah TKP ulang dan akan berusaha meminta keterangan secara jelas.

“Terkait posisi duduk korban saat kejadian dan setelah didapat informasi bahwa tidak jauh dari kondisi darah korban. Posisi korban duduk ditabrak hingga terjatuh,” kata Kompol Ikhwan.

Sementara untuk SPDP juga sudah dibuat namun dalam ketentuan maksimal tujuh hari setelah dikeluarkan surat perintah penyidikan tersebut.

“Dari awal kami tidak mendapatkan keterangan orang yang melihat secara langsung dan dipastikan keterangan ibu yang melekat dari anak akan digali keteranganya,” kata Kompol Ikhwan.

Ia mengatakan, pihaknya akan mengetahui dimana posisi anak duduk yang tidak jauh dari darah yang bercecer.

“Kalau untuk upaya restorative justice (RJ) yang pasti kami dan tim penyidik satlantas akan melakukan penyidikan perkara ini secara profesional,” kata Kompol Ikhwan.

Oknum anggota DPRD Lampung tersebut saat ini belum ada pengacara yang mendampinginya.

Polisi juga telah melakukan tes urine dan hasilnya negatif.

“Kami akan memeriksa sesuai petunjuk pimpin, sehingga kami tetap berpedoman dalam kaidah aturan,” kata Kompol Ikhwan. (**/red)