Polresta Balam Buru Terduga Korupsi Rp 2 M Dengan Modus Pinjaman Bank

0
34

Bandar Lampung, Penacakrawala.id – Polresta Bandar Lampung buru terduga korupsi sebanyak Rp 2 miliar dengan modus pengajuan pinjaman bank berpelat merah.

“Polisi segera tangkap pelaku yang merupakan pimpinan PT Salzana Mandiri Mas dengan dugaan korupsi Rp 2 M dengan modus pinjaman bank,” kata Kanit Tipidkor Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Iptu Rossi Platini, Sabtu (23/11/2024).

Terduga korupsi sebelumnya mengajukan permohonan kredit Rp 2 miliar kepada bank.

Pinjaman tersebut habis digunakan pemohon atau pimpinan PT Salzana Mandiri Mas.

Pimpinan perusahaan tersebut melakukan untuk kepentingan pribadinya di luar dari tujuan permohonan kredit sebagai hasa pengangkutan batubara.

Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi dari pihak bank terkait proses pengajuan kredit. Ada juga pihak swasta, sampai ke perusahaan yang mengeluarkan akun officer.

Dua saksi ahli dari ahli pembendaharaan negara atau keuangan negara dan ahli pidana juga telah diminta pendapatnya.

“Kalau untuk penangkapan tersangka tinggal menunggu waktu, setelah ada penghitungan kerugian negara,” kata Iptu Rossi.

“Untuk kerugian negara, kami perkirakan jumlahnya Rp 2 miliar, calon tersangka sudah terindikasi, dimana penangkapan menunggu waktu selesai penyelidikan,” kata Iptu Rossi.

Adapun modus operandinya mengajukan modal kerja, tapi untuk pekerjaannya fiktif dan banyak pemalsuan dokumen.

Polisi masih menyelidiki satu bank milik pemerintah, namun tidak menutup kemungkinan ada bank lainnya, karena tim masih mendalami rekam jejak terduga pelaku.

Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 125 Juta yang diamankan dari pihak bank.

Kemudian uang tunai Rp 10 Juta diamankan dari pihak pemohon hasil uang fee join suap yang diterima akun officer.

Polisi juga mengamankan sejumlah dokumen kredit, antara lain surat permohonan, laporan kunjungan, memorandum akad kredit persetujuan membuka kredit, putusan kredit.

Lalu SPPK offering leter, rekening koran bank milik PT Salzana Mandiri Mas dan buku kas PT Salzana Mandiri Mas.

Kasi Humas Polresta Bandar Lampung AKP Agustina Nilawati mengatakan, polisi menduga ada indikasi kerugian negara mencapai Rp 2 miliar dalam jangka waktu tiga tahun.

Dengan modusnya pada tahun 2020 pemilik PT Salzana Mandiri Mas, dengan pemimpinnya inisial A, mendapatkan kredit modal kerja (KMK) tangguh di bank pemerintah dengan nilai Rp 2 miliar dalam jangka waktu tiga tahun.

Adapun agunan pinjaman tersebut berupa perjanjian jasa pengangkutan batubara antara PT Wahidin Mas dengan PT Salzana Mandiri Mas.

Kemudian ada juga agunan tambahan berupa sertifikat hak milik (SHM) tanah yang terletak di Desa Negeri Sakti, Gedong Tataan, Kabupaten-kabupaten Pesawaran.

Kemudian dari hasil penyelidikan dalam proses pengajuan kredit, didapat adanya kecurangan atau pemufakatan yang diduga dilakukan pihak bank dan pemohon kredit, berupa pemalsuan data pengajuan kredit.

Adapun data tersebut, di antaranya data pengalaman pekerjaan, data keuangan perusahaan, sampai dengan adanya permintaan sukses fee senilai Rp 125 Juta oleh pihak bank.

Fee proyek tersebut, dilakukan oleh salah satu karyawan dengan jabatan sebagai salah satu account officer berinisial Y guna memuluskan proses pengajuan kredit.

Polisi menerima laporan polisi yakni LP/A/38/XI/2024/SPKT pada 21 November 2024.

Salah satu pegawai bank berinisial Y, yang menjabat sebagai account officer, diduga memainkan peran penting dengan meminta uang pelicin sebesar Rp 125 juta demi meloloskan pengajuan kredit tersebut.

Penyalahgunaan fasilitas kredit ini bukan hanya merugikan institusi keuangan, tetapi juga menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp 2 miliar.

Seperti yang telah dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung.

Penyidik Polresta Bandar Lampung telah mengamankan berbagai barang bukti, termasuk dokumen pengajuan kredit, rekening koran perusahaan, dan uang tunai Rp 135 juta yang berasal dari pihak bank dan pemohon.

Penyelidikan terus berlanjut dengan fokus mengungkap keterlibatan lebih lanjut dari pihak bank maupun swasta yang menikmati keuntungan dari tindakan ini.

Penyidik tengah menelusuri aset-aset milik pemohon kredit untuk meminimalkan kerugian negara.

Karena sejauh ini penyidik telah memeriksa sebanyak 16 saksi dari berbagai unsur dan dua orang ahli.

Pelaku terancam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp 1 Miliar,” Kata AKP Nilawati.(**/red)