Polres Way Kanan Amankan Pelaku Penadah Barang Pencurian HP

0
66

Way Kanan, Penacakrawaa.com – Tekab 308 Presisi Polsek Kasui Polres Way Kanan menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) atau penadah ponsel di Dusun Talang Tanjak Kampung Jaya Tinggi Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan, Minggu (19/05/2024).

Tersangka inisial AT (37) diketahui berdomisili di Kampung Tanjung Harapan Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Kasui Iptu Nursyamsi menerangkan kejadian pencurian tersebut terjadi pada Kamis (28/12/2023) malam.

Pelaku mendatangi rumah korban di Dusun Talang Tanjak Kampung Jaya Tinggi Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan lalu mencuri ponsel merek vivo type Y12 yang diletakkan di bawah bantal tempat tidur.

Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian 1 (satu) unit HP VIVO Y12 warna biru, kerugian korban ditaksir sekitar Rp1 juta rupiah dan melaporkan ke Polsek Kasui untuk ditindak lanjuti.

Pelaku pun berhasil ditangkap pada  Senin (13/5/2024) lalu di Dusun Talang Tanjak Kampung Jaya Tinggi Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.

Polisi juga mengamankan barang bukti dalam penangkapan tersebut.

“Pasal yang di persangkakan pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP atau pasal 480 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun,” ungkap Iptu Nursyamsi. (**/red)