Tanggamus, Penacakrawala.com – Satresnarkoba Polres Tanggamus Polda Lampung menangkap dua terduga pengedar narkoba jenis ganja.
Kedua pelaku pengedar ganja ini berhasil ditangkap pada, Jumat (15/12/2023) sekitar pukul 03.00 WIB.
Salah satu pengedar ganja ini masih berusia belasan tahun yang berinisial BP (19) dan satu rekannya berinisial MA (21).
Kedua terduga pengedar ganja ini biasa beroperasi di Pekon Sinar Banten Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus.
Iptu Iwan Ricadz mengatakan, pihaknya berhasil menangkap kedua terduga pengedar ganja ini saat kedua pelaku berada di rumahnya masing-masing.
“Saat penggeledahan di rumah pelaku BP, ditemukan beberapa barang bukti,” kata Iptu Iwan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra.
Iptu Iwan menjelaskan, barang bukti yang berhasil ditemukan antara lain puntungan ganja, batang ganja kecil.
Selain itu, terdapat pula barang bukti lainnya seperti kertas papir dan satu unit handphone.
Kronologi penangkapan kedua pelaku pengedar ganja ini bermula pada saat pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial BP.
Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku berinisial BP mengaku, mendapatkan barang haram tersebut dari salah seorang lainnya berinisial AM.
Setelah mendengar keterangan pelaku pertama, pihak kepolisian langsung menuju ke Pekon Sinar Banten Kecamatan Talang Padang Tanggamus untuk meringkus pelaku berinisial AM.
Saat melakukan penangkapan terhadap AM, pihak kepolisian berhasil menemukan barang bukti ganja.
Dimana barang bukti ganja ditemukan dalam keadaan terisi dalam sebuah kertas dengan berat 46,76 gram.
Tak hanya itu, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya seperti empat pipet atau sedotan, sumbu, dan korek api gas.
Selanjutnya, terdapat plastik klip ukuran besar, enam plastik klip bekas pakai, enam kertas papir, dan dua pipa kaca bekas pakai.
Kepolisian juga turut mengaman satu unit handphone beserta dengan kotaknya.
“Kami menemukan barang bukti di ruangan kosong yang ada di dalam rumah pelaku AM,” kata dia.
Iptu Iwan mengungkapkan, pelaku AM mendapatkan ganja dari salah seorang lainnya yang mengirimkan ganja tersebut dengan menggunakan paket.
Menurut keterangan dari AM daun ganja itu dirinya dapat dari salah seorang lainnya yang berada di Pulau Jawa berinisial ED.
“Daun ganja kering saya dapat dari Jawa dengan dimasukan ke dalam kotak sepatu dan dikirim melalui jasa pengiriman paket,” kata AM.
Tambahnya, untuk saat ini penyuplai ganja kepada pelaku AM masih dalam proses pengembangan dari pihak kepolisian.
Atas perbuatan kedua pelaku, keduanya terancam mendekam dibalik jeruji besi selama 12 tahun.
Kedua juga melanggar pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) Jo, pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (**/red)