Mesuji, Penacakrawala.com – Polres Mesuji, Polda Lampung berhasil mengungkap dan menangkap DPO pelaku utama tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan terhadap korban R, Sabtu (26/8/2023).
Hal itu dikemukakan Kapolres Mesuji, Polda Lampung, AKBP Ade Hermanto ketika melakukan press release dengan didampingi Kapolsek Mesuji Timur IPTU Heri Ramanda, KBO Sat Reskrim Polres Mesuji IPTU Daniel Hamidi S.H, dan Kanit 1 Sat Reskrim Polres Mesuji IPDA Ghani Fikril Aziz S.
AKBP Ade Hermanto mengatakan, pelaku melakukan pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan di Desa Panggung Jaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji pada bulan Juli 2023
Pelaku berinisial BI alias UJ (39) yang merupakan warga Desa Sungai Sidang, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.
Pelaku ditangkap saat berada di tempat persembunyiannya di Pemukiman Tugu Roda Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.
Selain BI alias UJ, Polres Mesuji juga menangkap pelaku lain berinisial TR (45) yang merupakan warga Desa Pangkal Mas Jaya Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.
“Selain kedua pelaku itu masih ada 3 pelaku lain yang masih masuk dalam DPO Polres Mesuji,” kata AKBP Ade Hermanto. (**/red)