Polres Lamteng, Ciduk BD Besar Shabu Berhadiah DPO 365

0
3668

Lampung Tengah, buanainformasi–Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba(Satresba) dan Tim Khusus Anti Bandit(Tekab) 308 Polisi Resort (Polres) Lampung Tengah(Lamteng) berhasil menangkap Bandar (BD) besar Narkoba berinisial AR berikut barang buktinya, di Kampung Tanjung Ratu Kabupaten Setempat. Rabu (27/01/2016)

Berdasarkan laporan masyarakat soal keberadaan pengedar barang haram tersebut, Kepala Polisi Resort(Kapolres) Lamteng AKBP. Dono Sembodo, S.IK, MM., didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba(Kasatresba) AKP. Rhobby Syahferry, SH., dan Kepala Satuan Reserse Kriminal(Kasatreskrim) AKP. Harto Agung Cahyono, S.IK, mengatakan, pihaknya telah melakukan monitoring dan pengembangan informasi tersebut, berhasil menangkap tersangka BD Sabu beserta ketiga rekannya berinisial AZ, RH, dan OD.

“Ternyata salah Satu dari keempat tersangka, merupakan komplotan DPO 365 yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia, akibat ditembak para pelaku dan segera kita lakukan pengembangan.” ujarnya

Lanjut Kapolres menjelaskan, penangkapan kali ini merupakan penangkapan terbesar dari yang sebelumnya. Barang bukti yang berhasil disita 83,93 gram Narkotika jenis sabu, enam butir Pil extacy, uang tunai 60 juta, alat timbang digital, plastik kristal, sebilah sajam dan alat penghisap sabu.

“Para pelaku dijerat UU no. 35 tahun 2009 Pasal 112 dan 114 dengan ancaman 20tahun penjara.” jelasnya.

Dilanjutkanya lagi, Namun dari kampung dimana tersangka tinggal, Kapolres menyatakan kampung tersebut bukan kampung narkoba, hanya oknum tersebut yang merangkap sebagai bandar narkoba dan meresahkan warga sekitar kampung tanjung ratu.(Hengki)

Dikirim oleh Buana Informasi.com pada 27 Januari 2016