Lampung Timur, Penacakrawala.com – Polres Lampung Timur mulai menyelidiki penyebab kebakaran di hutan Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Rabu 23 November 2022 lalu.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, dari hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian peristiwa (TKP), diduga ada unsur kesengajaan akibat ulah manusia dalam kebakaran tersebut.
“Saat ini tim masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket) guna mengusut dan memburu pelaku pembakar hutan TNWK,” kata AKBP Zaky Alkazar Nasution. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan di TNWK.
“Hutan TNWK merupakan kawasan yang dilindungi. Perbuatan membakar hutan dapat dikenakan sanksi pidana,” tegas Kapolres.
Sebelumnya Seksi Humas Balai TNWK Sukatmoko menjelaskan, sekitar pukul 11.00 WIB, Rabu 23 November 2022, kawasan hutan yang berlokasi di Resort Susukan Baru terbakar.
Anggota Balai TNWK dibantu personel Polres Lampung Timur, prajurit TNI, mitra Balai TNWK serta masyarakat berusaha melakukan pemadaman.
Proses pemadaman membutuhkan waktu. Ini disebabkan akses menuju kawasan hutan yang terbakar hanya satu dan sangat sulit dijangkau.
Meski begitu, tim gabungan tetap berusaha melakukan pemadaman agar tidak meluas. Hasilnya, api berhasil dipadamkan, Kamis petang, 24 November 2022.
Guna mengantisipasi terulangnya peristiwa tersebut, hingga Jumat 25 November 2022, personel pemadam kebakaran Balai TNWK bersama pihak terkait masih berusaha mencari dan memadamkan titik api.
Antara lain dari sisa batang pohon yang masih berpotensi menyala kembali. “Upaya pemadaman sisa bara api akan terus kami lakukan sampai tuntas,” lanjut Sukatmoko mewakili Kepala Balai TNWK Kuswandono.
Sukatmoko menyatakan, hingga saat luas kawasan hutan TNWK yang terbakar masih didata. Termasuk menginventarisir kemungkinan satwa yang menjadi korban kebakaran.
“Untuk sementara, belum ditemukan adanya satwa besar yang menjadi korban kebakaran,” terang Sukatmoko.
Dilanjutkan, dugaan sementara, kebakaran disebabkan ulah manusia. Antara lain aktivitas para perambah hutan dan pemburu liar.
Tujuannya, setelah peristiwa kebakaran, maka akan tumbuh tunas baru tanaman yang disukai satwa dilindungi, seperti rusa. Ini akan memudahkan perambah menangkap atau membunuh satwa buruannya. “Penyebab kebakaran ini masih dalam penyelidikan,” terusnya.
Terpisah, Wakapolres Lampung Timur Kompol Sugandi Satria Nugraha menjelaskan, pihaknya menurunkan 41 personel untuk membantu proses pemadaman kawasan hutan TNWK yang terbakar. Kawasan hutan yang berhasil dipadamkan berada di Resort Susukan Baru, Desa Rantau Jaya Udik II, Kecamatan Sukadana. Proses pemadaman memakan waktu hingga 18 jam.(**/Red)