Polres Lampung Tengah Menggelar Rekonstruksi Kasus Meninggalnya MA 16 Tahun Setelah Mengikuti Eksul Pencak Silat

0
131

Lampung Tengah, Penacakrawala.com  – Polres Lampung Tengah menggelar rekonstruksi kasus meninggalnya MA (16) setelah mengikuti ekskul pencak silat di SMK Al Hikmah Kalirejo, Rabu (13/9/2023).

Sebanyak 54 adegan diperagakan tersangka Adi Kurniawan (23) saat melakukan latihan pencak silat bersama saksi dan pelatih lain di SMK Al Hikmah Kalirejo, Lampung Tengah.

Dari puluhan adegan rekonstruksi tersebut, meninggalnya MA diketahui akibat pukulan 16an yang dilayangkan ke bagian perut.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata menjelaskan, rekonstruksi dilakukan di halaman belakang Polres Lampung Tengah.

“54 adegan rekonstruksi melibatkan 13 saksi, 1 tersangka, dan 1 peraga korban,” katanya.

Dirinya mengatakan, pada saat kegiatan ekstrakulikuler pencak silat di SMK Al Hikmah, ada 8 orang murid termasuk korban, dan 7 orang pelatih termasuk tersangka.

Sementara korban dan 7 murid lain telah satu tahun menjalani latihan ekstrakulikuler silat tersebut.

Ketika latihan, tersangka meminta semua murid silat memperagakan gerakan tertentu.

Gerakan tersebut diperagakan, dan semua murid seharusnya memperoleh perlakuan yang sama.

“Korban diminta memperagakan gerakan seperti kayang, lalu dipukul menggunakan siku yang disebut 16 an,” katanya.

Kasat reskrim meneruskan, gerakan tersebut dinilai untuk meningkatkan memampuan fisik di bagian perut.

Ketika posisi 16an itulah, Adi memukul bagian perut semua murid menggunakan siku.

Setelah menerima pukulan 16an, ketujuh teman korban baik-baik saja.

“Namun MA merintih kesakitan yang diduga menerima pukulan lebih kuat,” ujarnya.

Dari sini, sambung kasat, ada kelalaian pelatih yang tidak bisa mengukur kapasitas fisik, dan memukul melebihi kemampuan korban.

Setelah selesai latihan, korban sempat berada di asrama selama 11 jam dengan kondisi baik.

Namun, ada dugaan bahwa korban masih merasakan sakit di bagian perut dampak 16an.

“Pada sore hari, tubuh korban mengalami pucat lalu dibawa ke rumah sakit pada Minggu (28/5/2023) lalu sekira pukul 15.30 WIB,” katanya.

Kemudian, sambung kasat reskrim, korban dibawa ke Rumah Sakit Kartini Kalirejo, dan korban didiagnosa ada infeksi di bagian perut.

Infeksi tersebut disebabkan pendarahan di bagian dalam perut, sebelum korban dinyatakan meninggal.

“Atas perbuatan tersangka Adi Kurniawan, polisi memberlakukan pasal 80 ayat 3 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, hukuman oenjara maksimal 5 tahun,” tandasnya. (**/red)