Polres Lampung Tengah Mengamankan Warga Kampung Lempuyang Lantaran Memiliki Sabu Seberat 24,56 Gram

0
96

Lampung Tengah, Penacakrawala.com – Satresnarkoba Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, cokok seorang warga Kampung Lempuyang Bandar lantaran miliki sabu seberat 24,56 gram.

“Pelaku inisial M (40), warga Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, seorang bandar yang memiliki sabu seberat 24,56 gram,” jelas Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Andik Purnomo Sigit melalui Kasatresnarkoba AKP Feabo Adigo Mayora Pranata, Minggu (10/9/20230.

Sabu dengan berat cukup fantastis itu telah dikemas dalam 53 kantong plastik klip berukuran kecil, sedang, dan besar.

Kini tersangka berikut barang bukti 24,56 gram sabu telah diamankan di Polres Lampung Tengah untuk ditindaklanjuti.

“Pelaku M dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara paling ringan 4 tahun hingga hukuman mati,” bebernya.

Dari penangkapan M, polisi juga melakukan pengembangan kasus untuk melacak sindikat peredaran narkoba di Lampung Tengah.

Diketahui, saat ditangkap di sebuah rumah kosong di Kampung Lempuyang Bandar, M tidak berkutik, Sabtu (9/9/2023).

“M dilaporkan memiliki sabu-sabu dan dari informasi yang didapat posisinya sedang berada di seputar Kampung Lempuyang Bandar,” kata AKP Feabo.

Dari informasi tersebut, polisi melakukan pencarian lokasi persis pelaku berada.

Ternyata, pelaku sedang berada di sebuah rumah kosong di kampung setempat.

Polisi langsung mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan sekira pukul 14.00 WIB.

“Pelaku yang saat itu sedang duduk langsung diamankan, polisi langsung merebut tas selempang warna hitam milik pelaku untuk diperiksa,” katanya.

Kasat narkoba mengatakan, polisi langsung melakukan pemeriksaan badan dan tas yang dibawa oleh M.

Hasilnya, polisi menemukan 53 kantong plastik berbagai ukuran yang disimpan di tas pelaku, di antaranya:

– 10 bungkus plastik klip bening ukuran besar berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu.

-11 bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu.

– 32 bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu.

– 2 bundel plastik klip bening kosong ada pada genggaman tangan pelaku.

“Setelah ditimbang, total sabu-sabu yang dimiliki M seberat 24,56 gram,” ujar kasat.

Setelah diperiksa dan didapat barang bukti, pelaku tak dapat berkutik dan mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. (**/red)