Lampung Selatan, Penacakrawala.com – Polsek Kalianda, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung berhasil mengamankan pelaku kasus tindak pidana penggelapan bernama Ahmad Fauzi (27) warga Ragom Mufakat, Kelurahan Way Urang, Kalianda.
Ahmad Fauzi (27) dibekuk Polsek Kalianda, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung di Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, pada Sabtu (9/9/2023).
Sebelumnya, Ahmad Fauzi melakukan tindak pidana penggelapan dengan pinjam tanpa mengembalikan sepeda motor Honda Verza milik Tri Budiman (25) warga Desa Gunung Terang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.
Sepeda motor korban bernomor polisi BE 4222 ET yang dipinjam saat di SPBU Jati, Kel Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Minggu (27/8/2023) sekira pukul 11.30 WIB.
Kasus tindak pidana penggelapan tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor LP / B- 34 / IX / 2023 / SPKT / POLSEK Kalianda / Polres Lampung Selatan / Polda Lampung, Sabtu 9 September 2023.
Kapolsek Kalianda, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung AKP Sugianto mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penggelapan diwilayahnya.
“Minggu (27/8/2023) sekira pukul 11.30 WIB, di SPBU Jati, Kel Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan telah terjadi tindak pidana penggelapan,” kata Sugianto, Minggu (10/9/2023)
“Dengan modus meminjam tanpa mengembalikan sepeda motor Honda Verza bernomor polisi BE 4222 ET milik Tri Budiman (25) warga Desa Gunung Terang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan,” ujar Sugianto
Suginto menjelaskan saat itu pelaku menemui korban di SPBU Jati untuk meminjam sepeda motor, dengan alasan untuk mengambil uang.
Lalu, korban memberika kunci sepeda motornya kepada pelaku.
Kemudian, pelaku pergi bersama dengan Khoirul ke Desa Sukatani
Dalam perjalanan ban dalam keadaan bocor sehingga Khoirul diantar kembali ke SPBU sekitar pukul 15.00 WIB.
Pelaku meminjam kembali sepeda motor korban dengan alasan akan mengambil uang kepada orang tuanya pada pukul 19.00 WIB.
Lalu, sepeda motor korban tidak dikembalikan.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 17 juta.
Kemudian korban elaporkan kejadian pengelapan sepeda motor itu Polsek Kalianda, Polres Lampung Selatan untuk di tindak lanjuti.
Berdasarkan laporan korban, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap kasus tindak pidana pengelapan sepeda motor tersebut.
Lalu pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku
Kemudian, unit Reskrim Polsek Kalianda beserta Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan mendatangi lokasi pelaku yang saat itu diketahui berada Di Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung
Pihaknya berhasil mengamankan pelaku.
Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya
Selabjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Kalianda guna proses lebih lanjut.
Untuk mekpertanggungjawabkan perbuatannya, Sugianto mengatakan, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 372 KUHP. (**/red)