Sukadana, Penacakrawala.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur menangkap tiga pemuda asal Lampung Timur karena mengedarkan ratusan butir pil Hexymer dan Tramadol.
Untuk diketahui Hexymer diindikasikan untuk pasien yang memiliki gangguan gerakan akibat penyakit Parkinson atau efek samping obat. Efek samping dari penyalahgunaan pil Hexymer menimbulkan sakit kepala, mual, takikardia (detak jantung berdetak lebih cepat dari batas normal), bahkan kematian.
Sedangkan Tramadol adalah obat yang dapat menyebabkan kecanduan. Penggunaan tramadol juga dapat menyebabkan efek samping berupa mual, muntah, sembelit, pusing, rasa kantuk dan sakit kepala. Bahkan, yang paling parahnya, kecanduan tramadol dapat meningkatkan risiko penurunan fungsi otak, hingga kematian.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Narkoba Polres Lampung Timur, Iptu Suheri saat dikonfirmasi, Kamis 24, November 2022.
Iptu Suheri mengatakan, para tersangka adalah, DE (24), AR (22), keduanya warga Desa Munjuk, Kecamatan Marga Tiga, dan AS (22) warga Desa Hargomulyo, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur.
“Mereka kami tangkap pada Senin, 21 November 2022 sekitar pukul 11.00 di Desa Labuhan Ratu II, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur. Sedangkan AS ditangkap di hari yang sama, sekitar pukul 15.15 WIB di Desa Hargomulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur,” kata Suheri.
Suheri menambahkan, dari para tersangka polisi menyita 548 pil Hexymer dan 293 tablet Tramadol. “Setelah dilakukan intograsi diakui barang tersebut milik tersangka yang tidak memiliki izin edar,” kata dia.
“Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 197/196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” kata dia.(**/Red)