Polisi Lampura Bekuk Lima Tersangka Narkoba

0
1401

Lampung Utara, buanainformasi.com- Satuan Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura) berhasil membekuk  lima orang tersangka pengedar, kurir, dan penguna Sabu-Sabu (SS) didaerah setempat. Penangkapan tersebut, dilakukan di dua tempat berbeda, Sabtu (06/02/2016).

Kasat Narkoba, Polres Lampura, AKP Jhon Kenedy menerangkan, awalnya pada Jumat (5/2) sekitar pukul 19.30 Wib timnya berhasil mengamankan tiga tersangka, yaitu Arif  Efendi (33) Iskan Tambri (19), dan Dedi Saputra (28) di jalan Jendral Sudirman, gang Dadali, Kelurahan Tanjung Aman, daerah setempat. “Malamnya, kita berhasil amankan tiga tersangka.” terangnya.

Atas tangkapan itu, lanjut dia,oleh pihaknya dilakukan pengembangan dan alhasil. Pihaknya kembali menciduk dua tersangka Narkoba lainnya. Yakni, Eko Oktopianus (39) dan Rino Dwika Agustaman (19). “Dua tersangka ini kita tangkap di jalan Raden Intan, Tanah Miring.” bebernya.

Selain menangkap para tersangka, kata dia, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa SS seberat 0,8 gram.

Dalam penangkapan lima tersangka, tambah dia, kepolisian  juga melakukan pengerbekan di salah satu rumah warga yang diduga sebagai bandar Narkoba di gang Rais jalan Pahlawan Kotabumi, daerah setempat. Namun sayangnya, tersangka tidak berhasil ditangkap karena tidak ada ditempat. “Kita hanya berhasil mengamankan dua neraca digital dan satu pucuk senjata api rakitan beserta enam amunisi aktip di rumah tersebut. tutupnya. (Niko)