Lampung Tengah, Penacakrawala.com – Seorang warga mencuri ratusan bebek yang dikandang di tengah sawah Kampung Tanggul Angin, Dsn. IV, Kecamatan Punggur, Lampung Tengah, Lampung.
Pelaku inisial EF (44) seketika berniat mencuri ratusan bebek milik Umar (40) karena tidak ada penjaganya, Senin (6/11/2023).
Dengan mudah, pelaku menggiring 109 ekor bebek lalu menjualnya ke Pasar Bandarjaya seharga Rp 6,5 juta.
Pjs Kapolsek Punggur Iptu Bayu Z. Ogara mengatakan, pelaku sudah dicokok polisi pada Rabu (8/11/2023).
Pelaku berasal dari Kelurahan Gunungsugih Raya, Lk.II Baru Rt/Rw 001/002, Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah.
“Modus pelaku memanfaatkan kondisi TKP tanpa pengawasan, lalu mengambil kesempatan melakukan tindak pidana pencurian,” ujar kapolsek , Jumat (10/11/2023).
Kronologinya, kata Bayu, bermula saat pelaku EF melintasi tanggul irigasi pada Senin sore, sekira pukul 17.00 WIB.
Pelaku melihat kandang bebek di tengah persawahan yang dipagar waring.
Pelaku tidak langsung mencuri bebek, EF pergi mengunakan sepeda motor Revo X menuju tempat lain.
Lalu sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku kembali ke kandang dan melancarkan aksi pencurian.
“Ketika kembali, kandang tersebut tidak dijaga, dan pemiliknya tidak ada,” ujar kapolsek
“Pelaku membuka kandang bebek, lalu menggiring 109 ekor bebek masuk ke irigasi hingga pukul 23.00 WIB,” terangnya.
Kapolsek mengatakan, pelaku sempat pulang ke rumah dan meninggalkan ratusan bebek di irigasi.
Pelaku menjebak ratusan bebek agar kabur.
Lalu pada pukul 04.00 WIB, pelaku kembali lagi ke irigasi untuk menangkap para bebek.
Pelaku memasukkan bebek ke kotak kardus dan menjualnya ke pasar Bandarjaya, Kecamatan Terbanggibesar.
“Saat menangkap bebek, pelaku pun sempat tepergok warga, namun tidak curiga,” katanya.
Korban yang kaget melihat ratusan bebek nya lepas dan jejaknya hilang di irigasi pun melaporkan kejadian ke Polsek Punggur.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 6.54 juta.
Setelah mendapat laporan dari korban, polisi langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya, pada Rabu, 08 November, mendapat keterangan dari saksi dan identitas pelaku telah dikantongi.
Sekira jam 09.00 WIB, pelaku berhasil dicokok dan mengakui telah mencuri bebek.
Polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit motor Honda Revo X warna putih tanpa nomor polisi.
“Pelaku dijerat kasus tindal pidana pencurian dengan pemberatan (curat) pasal 363 KUHPidana, hukuman penjara maksimal 5 tahun,” tandasnya. (**/red)