Bandar Lampung, Penacakrawala.id – Ditresnarkoba Polda Lampung menangkap enam tersangka pembuat narkoba jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, enam tersangka tersebut berinisial AA (18), DR (18), EP (19), MA (19), MR (19) dan AD (21).
Keenamnya merupakan warga Kota Bandar Lampung.
“Jadi 6 tersangka ini membuat tembakau gorila atau home industri narkotika. Pelaku ini membuat narkotika tersebut di salah satu apartemen di Kota Bandar Lampung,” ujarnya, Minggu (22/9/2024).
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 11 paket besar tembakau sintetis.
Kemudian 13 paket kecil tembakau sintetis, dan 2 bungkus adonan ekstasi yang sudah dicampur bahan dasar tembakau sintetis.
“Termasuk barang bukti lain seperti 10 butir pil ekstasi, 1 botol cairan alkohol 95 persen, hingga 4 unit handphone milik para tersangka,” kata Kombes Pol Umi.
Polisi melakukan pengungkapan kasus berdasarkan hasil patroli di medsos yang dilakukan timsus Ditresnarkoba Polda Lampung dari akun instagram yang menjual tembakau sintesis.
“Kami melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan bahwa salah satu kamar apartemen di Bandar Lampung,” kata Kombes Pol Umi.
Umi menambahkan, keenam tersangka bakal dijerat persangkaan Pasal 132 ayat (1) Jo. Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.
“Para tersangka dan barang bukti saat ini ditahan di Mapolda Lampung, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus,” pungkasnya.(**/red)