Polda Lampung Segera Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Joki CPNS Kejaksaan

0
123

Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Polda Lampung segera memanggil saksi lain dalam kasus joki CPNS Kejaksaan.

“Setelah kami panggil saksi, maka tahapannya akan dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangka,” kata Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo, Jumat (15/12/2023).

Pihaknya juga akan melakukan penyitaan beberapa barang bukti hingga penetapan tersangka.

“Jadi akan ada penetapan tersangka lainnya selain RDS mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) yang merupakan warga Kelurahan Kaliawi, Kota Bandar Lampung,” terangnya.

Polisi akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus sindikat joki CPNS kejaksaan.

Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang terduga pelaku lainnya dan ada LP baru.

“Kami telah melakukan pemanggilan kepada lima sindikat joki CPNS dan termasuk dilakukan pemeriksaan,”

“Tiga orang tersebut yakni AN, AB, dan KA telah kami periksa, satu terduga pelaku IN baru datang setelah menerima panggilan polisi yang kedua,” terangnya.

Terduga pelaku lainnya yakni RE belum datang sama sekali setelah polisi panggil.

Adapun orderan joki CPNS Kejaksaan ini mencapai sekitar Rp 300 Juta.

RDS dijerat dengan pasal 35 UU ITE Jo Pasal 51 UU Nomor 11 Tahun 2008.

Sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau 263 ayat 1, 2 KUHPidana.

Dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun penjara dengan denda Rp 12 Miliar.

Sementara Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, tersangka RDS saat ini masih wajib lapor. (**/red)