Polda Lampung Amankan Dua Pasutri Pengedar Narkoba

0
729

Bandar Lampung, buanainformasi.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil amankan delapan tersangka pengedar sabu, empat dari delapan tersangka tersebut ternyata berstatus pasangan suami istri.

Kedua pasuntri tersebut masing- masing, Hendrik (35), dan istri bernama Ferawati (23), warga Panjang Utara Bandar Lampung ini diamankan saat melakukan transaksi sabu dikontrakannya dikawasan Jl Suban Panjang Utara Bandar Lampung.

Dari tangan kedua tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti enam paket sabu berukuran sedang, pipa kaca, satu timbangan digital dan satu iket plastik klip.

Kemudian, Rian Hidayat (37) dan istri bernama Astrina (39), warga Jl Danau Toba Kedaton Bandar Lampung. Dari tangan kedua tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti 17 paket sabu berukuran sedang, satu unit timbangan digital, satu ikat plastik klip.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen mengatakan kedua pasutri tersebut dinyatakan sebagai pengedar narkoba dan sudah sangat meresahkan masyarakat.

“Dua Pasutri itu memang berprofesi sebagai pengedar narkoba, dan itulah pekerjaan keduanya untuk kehidupan sehari-hari, ” terang Kombes Pol Shobarmen, Kamis (22/3).

 

Lebih lanjut Dirres Narkoba menjelaskan, dari pasangan Ryan petugas berhasil mengamankan 625 gram sabu-sabu. Sedangkan dari tersangka Hendrik polisi mengamankan sebanyak 2 gram.

“Kalau Ryan punya sabu – sabu satu kilogram sudah laku 400 gram, dari 625 gram sudah dibagi menjadi 6, masing masing 100 gram siap edar. Kalau Hendrik dipastikan bandar karena di rumahnya ada timbangan dan plastik, ” ungkapnya.

Shobarmen menyatakan, pelaku merupakan pengedar karena ditemukan timbangan dan plastik – plastik siap edar. Dan kemungkinan pelaku masuk dalam jaringan narkoba.

Saat ditanya soal jaringan yang dimaksud, Shobarmen enggan membeberkan. “Untuk jaringan belum bisa kita sampaikan. Biar tim kami melacak di mana jaringan tersebut dan masuk mana. Dalam waktu dekat, bisa kita bongkar,” tegasnya.

Shobarmen melanjutkan, pasutri tersebut melakukan transaksi berdasarkan pesanan. Mereka menggunakan ponsel dalam setiap transaksinya.

“Cukup gunakan telepon dan nanti diantarkan ke mana. Yang ngantar (kurir) berbeda. Ini sangat rapi. Barang sementara kita lacak beredar di Bandar Lampung. Tapi, tidak menutup kemungkinan pasutri ini mengedarkan di tempat lain,” tutupnya.

Tersangka Ryan Hidayat mengaku sudah berbisnis barang haram tersebut selama 10 bulan. “Sudah 10 bulan saya mengedarkan karena nggak ada pekerjaan. Hasilnya buat makan dan kehidupan sehari-sehari. Kita memang pemakai (sabu) juga sama istri. Saat ini anak ada satu, umur empat tahun,” ujar Ryan. (lipsus)