Lampung Timur, Penacakrawala.id – Polsek Natar, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, berhasil mengamankan Umar Saniudin, pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), Senin (11/11/2024).
Sebelumnya, pelaku mencuri satu unit sepeda motor Honda warna hitam nopol BE 2202 U1, di Jalan Sebiay Desa Hajimena, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut tertuang dalam laporan Polisi LP/B/96 / XI / 2024 / SPKT/ Polsek Natar /polres Lamsel / Polda Lampung, 11 November 2024 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kapolsek Natar, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, Kompol Hendra Saputra mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayahnya.
“Pelaku atas nama Umar Saniudin (24). Pekerjaan petani atau pekebun, warga Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Lampung timur,” ujar Hendra, Rabu (13/11/20234).
Ia pun menceritakan kronologi peristiwa yang terjadi di Jl. Sebiay Desa Hajimena, Natar, Lampung selatan
Pelaku menggasak satu unit sepeda motor milik korban Ferdian Sastra yang sedang diparkir di depan rumah. Akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp 16,5 juta.
Korban kemudian melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Natar.
Hasil penyelidikan polisi, pelaku Umar Saniudin berhasil ditangkap tempat persembunyiannya.
Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
Ia mengatakan dalam menjalankan aksinya pelaku dibantu pelaku lainnya bernama Ali.
Pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Natar untuk pemeriksaan. Karena perbuatannya pelaku
terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP.(**/red)