Pemilik Tanah Segel SD Negeri 94

0
1581
pemasangan spanduk pemberitahuan proses perkara tanah yang di tempat SDN 94 Palembang (foto, fyfy)
pemasangan spanduk pemberitahuan proses perkara tanah yang di tempat SDN 94 Palembang (foto, fyfy)
pemasangan spanduk pemberitahuan proses perkara tanah yang di tempat SDN 94 Palembang (foto, fyfy)

PALEMBANG,buanainformasi.com- “Meninggat lokasi ini masih dalam sengketa dan sudah dilaporkan ke pihak berwajib, kami meminta pihak Disdikpora untuk tidak melanjutkan pembangunan secara permanen di SD Negeri 94 sebab tanah tersebut milik kliennya, Ayucik bin A Majid, bukan milik pemerintah.” Demikian yang diungkapkan Muhammad Aminnudin usai melakukan penyegelan sekolah SD Negeri 94, Jalan KH Balqi Banten VI Kecamatan Seberang Ulu 1 Palembang, selasa (3/11).

Kuasa Hukum pemilik Tanah yang sering disapa Amin Tras ini kembali menerangkan kalau tanah sekolah ini merupakan hak milik kliennya dengan bukti sertifikat tahun 1979.

“Sebelum penyegelan tempat ini (Sekolah), Kepala Dinas Disdikpora Palembang sudah kami somasi, namun tidak ada sedikitpun ada tanggapan. Tentu kami merasa sangat kecewa, sehingga dengan terpaksa kami harus lakukan penyegelan, namun bukan berarti kami menghalangi proses belajar mengajar,” tukas Ayah tiga anak ini saat dibincangi awak media dilokasi penyegelan.

Wakil Kepala Sekolah SD 94, Misnawati  mengatakan, pihak sekolah tidak mengetahui adanya sengketa tanah di tempata dirinya mengajar.

” Kami tidak tahu pasti sengketanya seperti apa dan dengan siapa. Sebab sepengetahuan kami, sekolah ini berdiri sudah cukup lama. Kami sangat menyayangkan penyegelan ini sebab pesan atasan, kami harus tetap bertahan dan murid harus belajar. Disini terdapat 632 murid, 20 orang guru PNS dan 13 guru Honor. Perlu diketahui sejak penyegelan ini murid sulit untuk belajar karena terganggu,” ungkapnya.

Berdasarkan liputan dilapangan, selama proses penyegelan sekolah dengan cara menempel baliho disetiap dinding kelas, berlangsung aman. (Sum/sumajaku.com/BSS)