Lampung utara, buanainformasi.com- Pemerintah Lampung Utara dan DPRD Lampung Utara menggelar sidang Rapat Paripurna dalam rangka Pembahasan usul Prakarsa DPRD Lampung Utara Tahun 2016 mengenai 2 rencana peraturan daerah (RAPERDA) tentang Penataan Mini Market dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta Kewajiban Sosial Pelaku Usaha dalam Pengembangan dan Pembinaan Masyarakat dan Lingkungan Sekitar.
Rapat Paripurna di hadiri oleh Forkopimda, Sekda, SKPD Se Kab. Lampung Utara
selain acara tersebut, dilaksanakan juga Rapat Paripurna Kab. Lampung Utara dalam rangka Pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Lampung Utara Anggaran Tahun 2015 dan Rapat Paripurna dalam rangka Pembahasan 3 rencana peraturan daerah (RAPERDA) mengenai tentang rencana detail Tata Ruang Kec. Kotabumi, Kotabumi Utara, Kotabumi Selatan, Abung Selatan, Sungkai Jaya, Bukit Kemuning dan Abung Barat Tahun 2016-2036, Raperda Permusyawaratan dan Lembaga Kemasyarakatan di Desa serta Raperda Perangkat Desa.(Basri Subur)