Pontianak, Penacakrawala.com – Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Inspektur Jenderal Polisi Suryanbodo Asmoro, menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga atas meninggalnya Suhardi akibat peluru nyasar dari senjata api seorang anggota Polantas Polresta Pontianak berinisial FM.
“Dalam kasus ini kami menyampaikan prihatin atas musibah. Untuk anggota tersebut akan dilakukan proses pidana dan kode etik. Kami menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya dan akan mengurus biaya rumah sakit hingga pemakaman,” kata Surya di Pontianak, Rabu, 2 November 2022.
“Saat istirahat setelah menjalankan tugasnya mengatur lalu lintas, lalu pelaku FM membersihkan senjata laras pendeknya karena sebelumnya basah terkena air hujan,” ungkapnya.
Saat dibersihkan keluarlah ledakan dan peluru dari senjata itu mengenai dinding dari triplek. Peluru dari senjata itu mantul hingga ke luar ruangan pos hingga mengenai korban.
“Atas Kejadian itu korban langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan dan korban surhardi meninggal dunia di rumah sakit”, tutur dia.
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Kalbar, Komisaris Besar Polisi Aman Guntor, menyatakan hasil olah TKP terjadi satu kali ledakan tembakan hingga menembus dinding pos dan mengenai telinga bagian kepala korban yang berada di dalam mobil yang jaraknya sekitar 15 meter dari pos tersebut.
“Korban meninggal di rumah sakit. Dalam kasus ini kami memeriksa beberapa saksi termasuk teman pelaku dan masyarakat di sekitar TKP,” terang dia.
Dia menambahkan, pelaku dalam kasus ini diancam Pasal 359 KUHP atau kelalaian hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia dan diancam hukuman pidana dan kode etik sesuai dengan yang disampaikan Kapolda Kalbar.
Kabid Propam Polda Kalbar, Kombes Andrea Gamma Putra, mengatakan protap dalam membersihkan senjata api diatur, yakni di gudang senjata api, lapangan tembak, dan tidak boleh membersihkannya sembarangan. Sehingga yang dilakukan pelaku FM menyalahi prosedur dan sangat fatal.
“Atas kasus ini pelaku diancam PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) atas kelalaian pelaku hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia,” tuturnya.(**/Red)