
Lampung Selatan, buanainfomasi.com-PT. PLN (Persero) unit Rayon Kalianda bersama dengan PLN Area Tanjung Karang menerjunkan tim P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik) untuk melakukan penertiban di Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung, Sebanyak 3 Kwh Meter terjaring Petugas Opal. Kamis (3/9/2015)
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan P2TL, PT. PLN (Persero) unit Rayon Kalianda bersama dengan PLN Area Tanjung Karang, juga menjalin kerjasama dengan pihak kepolisian, satuan Brimob, dari Rawalaut Bandar Lampung.
Modus pemasangan Kwh Meter yang dicopot Petugas Opal, Pada bagian Kwh dipasang magnet oleh pelanggan, Akibatnya memperlambat puteran Kwh Meter. Seperti yang di temukan Petugas P2TL, di rumah kediaman, Dewi niriana (61) dan Sri (43), Warga Dusun Banyumas desa Banyu Sari Kecamatan Palas.
Kedua ibu ruamah tangga, Dewi niriana dan Sri, Mengaku selama ini mereka tidak tahu, kalau Kwh meter yang terpasang di rumah mereka, dipasang magnet, yang mengakibatkan kerugian pada PT. PLN (Persero). “ Selama ini saya tidak tahu kalau Kwh meter yang terpasang itu di tempel magnet,” Ungkap Dewi niriana.
Senada juga dikatakan, Sri, “ saya tidak tahu kalau kwh meter itu ada magnetnya, selama ini saya pikir, gak ada masaalah apa lagi pelanggaran, tolong lah jangan di lepas kwh saya.” Tutur Sri memohan kepada petugas OPAL.
Sementara, Hedri Nugroho,ST., selaku Manager Rayon Kalianda mengatakan, Untuk pelanggan yang melakukan pelanggaran terpaksa kwh meter dicabut untuk barang bukti Rayon Kalianda, Pelanggan, bisa mengurus langsung kekantor PLN dengan membawa surat berita acara dari petugas opal, setelah di proses dengan prosedur dan aturan yang telah di tetapkan PT. PLN (Persero) Kwh meter bisa di pasang kembali. Pungkas Hedri, Pada Awak media Buanainformasi.com di lokasi Opal.(Nova/Reni)