Ombudsman Buka Posko Pengaduan Pelayanan Disdukcapil di Lampung

0
337

BANDAR LAMPUNG, Penacakrawala.com – Ombudsman RI Perwakilan Lampung kembali membuka posko pengaduan setelah sebelumnya membuka posko pengaduan berkaitan keluhan sumbangan atau pungutan sekolah. Kali ini pengaduan yang diterima berkaitan dengan pelayanan administrasi kependudukan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil
(Disdukcapil) se-Provinsi Lampung. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf mengatakan, posko dibuka mulai 9-23 April 2021. Bagi masyarakat yang merasa terkendala terkait pelayanan online disdukcapil untuk menyampaikan pengaduannya ke Ombudsman RI Perwakilan Lampung melalui nomor WhatsApp pengaduan 08119803737, email: [email protected] atau telepon pengaduan 0721-251373.

“Selain itu bisa melalui surat dan datang langsung ke alamat Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung Jalan Way Semangka Nomor 16A Pahoman Bandar Lampung, “ungkap Nur Rakhman, Sabtu (10/4/2021). Menurut Nur Rakhman, pertimbangan dibukanya posko tersebut karena terdapat beberapa konsultasi dari masyarakat terkait lambannya pelayanan oleh disdukcapil kabupaten/kota. “Tren konsultasi saat ini di Ombudsman terkait administrasi kependudukan, maka kami mengambil langkah membuka posko pengaduan terkait itu agar dapat diselesaikan secara komperhensif,”terang dia.

Pihaknya menyoroti administrasi kependudukan merupakan salah satu pelayanan administrasi utama yang harus dimiliki oleh masyarakat. Terlebih pelayanan publik lainnya kebanyakan mensyaratkan dokumen administrasi kependudukan tersebut. “Sebagai contoh saat masyarakat akan mengakses pelayanan pembuatan kartu BPJS Kesehatan, harus memiliki dokumen administrasi kependudukan terlebih dahulu, selain itu terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) harus sudah update,”papar
Nur Rakhman. Jika pelayanan administrasi kependudukan masih rumit dan lama, terusnya, maka bisa dipastikan masyarakat akan kesulitan mengakses pelayanan publik lainnya.

Di sisi lain, pihaknya mengapresiasi upaya Disdukcapil dalam mempercepat proses pelayanan dengan menyediakan pelayanan online melalui Whatsapp (WA), email atau telepon. Namun pihaknya masih mendapati beberapa nomor WA pelayanan yang tidak responsif saat masyarakat mengakses pelayanan tersebut. “Padahal dalam kondisi Pandemi Covid-19 seperti saat ini, inovasi pelayanan tersebut dapat meminimalkan penularan Covid-19 dibandingkan jika harus datang langsung ke tempat pelayanan,” ujarnya. “Kami harap pelayanan online dapat mempermudah pelayanan, bukan justru memperpanjang birokrasi, apalagi di tengah situasi pandemi ini,” tandas Nur Rakhman.

Sumber:Tribunbandarlampung.com
Editor:Muhammad Daffa