Lampung Utara, buanainformasi.com – Sungguh malang dan miris nasib Mawar (11) di usianya yang sangat belia harus mengalami peristiwa pencabulan yang di duga dilakukan oleh seorang oknum PNS di Dinas Pasar Lampung Utara pada UPTD Bukit Kemuning.
Peristiwa bermula saat korban Mawar (11) akan pergi menuju rumah neneknya, korban bertemu pelaku ANM yang lalu mengajak korban mampir serta membawanya memasuki sebuah kamar dan meminta korban untuk melepaskan semua pakaiannya yang di kenakan korban, lalu memerintahkan korban untuk tiduran di kasur selanjutnya melampiaskan nafsu bejatnya pada Mawar sebanyak tiga kali, kemudian pelaku mengancam korban jika melaporkan perbuatan bejatnya korban akan dibunuh dan korban dilarang pula menceritakan kejadian yang menimpa korban kepada siapa pun termasuk kepada orang tua korban.
Akibat peristiwa tersebut kemudian korban di dampingi orang tua nya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Utara pada tanggal 23 april 2017 dengan nomor laporan polisi LP /291/B-1/IV/2017/polda lampung/RES LU atas tindak pidana pencabulan.
“Keluarga berharap polisi dapat memproses laporan kami dengan memberikan ganjaran hukuman yang seadil-adilnya”, ujar orang tua korban.
Ketika buanainformasi.com mengkonfirmasi Polres Lampung Utara melalui unit PPA penyidik menyatakan bahwa berdasarkan laporan keluarga korban polisi masih melakukan penyidikan guna mengungkap dugaan pencabulan yang di maksud. (Gun./)