Pesawaran, Penacakrawala.id – Kasus dugaan penipuan yang melibatkan kantor Notaris Sulistyo Sri Rahayu kembali mencuat setelah sempat terhenti. Korban, Mutia Sari, melaporkan kasus ini ke Polres Pesawaran dengan nomor laporan LP/B/83/V/2023/SPKT/Polres Pesawaran/Polda Lampung pada 18 Mei 2023.
Mutia Sari, warga Lampung Utara, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari kesepakatan pembelian rumah secara cash tempo dengan pelaku Ade Feri Octara dan istrinya, Anis Rosita. Kesepakatan tersebut berlangsung di kantor Notaris Sulistyo Sri Rahayu pada 2 Maret 2021. Pada saat itu, pembayaran awal sebesar Rp150 juta dilakukan di hadapan staf notaris bernama Bambang, yang mewakili Sulistyo Sri Rahayu.
“Saya menyerahkan pembayaran di kantor notaris yang diwakili Bambang karena Sulistyo Sri Rahayu sedang tidak hadir setelah melahirkan,” ungkap Mutia.
Pelunasan pembayaran dilakukan pada 4 Oktober 2021 di kantor yang sama dengan sisa pembayaran kurang dari Rp100 juta. Notaris Sulistyo Sri Rahayu sempat menyatakan kepada korban bahwa proses pemecahan sertifikat masih berlangsung. Namun, setelah pembayaran selesai, Mutia Sari tidak mendapatkan rumah yang dijanjikan. Belakangan diketahui rumah tersebut telah dialihkan ke pihak lain melalui skema kredit KPR.
Korban akhirnya melaporkan dugaan penipuan ini ke Polres Pesawaran. Kasus ini juga melibatkan Ade Feri Octara, Anis Rosita, dan Bambang yang diduga menggunakan akta notaris untuk memuluskan modus mereka.
Dugaan Pemalsuan Dokumen
Notaris Sulistyo Sri Rahayu membantah terlibat dalam penipuan tersebut. Ia berdalih sebagai korban pemalsuan dokumen dan tanda tangan oleh para pelaku. “Saya tidak ada di kantor saat pembayaran awal. Perjanjian pun hanya saya catatkan berdasarkan kemauan para pihak, tanpa ada kerja sama dengan developer,” jelas Sulistyo.
Sulistyo juga mengaku kaget mengetahui pelunasan dilakukan di kantornya menggunakan kwitansi resmi yang ditandatangani stafnya, Bambang Irawan. “Saya langsung meminta klarifikasi dari Bambang. Ia mengakui kelalaiannya dan bahkan berencana mengganti kerugian korban dengan sertifikat rumahnya sendiri,” tambah Sulistyo.
Kasus Serupa Pernah Terjadi
Sulistyo Sri Rahayu menyebutkan bahwa ia telah melaporkan Ade Feri Octara dan Anis Rosita ke Polres Pesawaran pada Oktober 2022 atas kasus serupa. Gugatan perdata juga diajukan untuk membatalkan akta kuasa menjual yang diduga dipalsukan. Meski demikian, kasus tersebut berakhir damai setelah para pelaku mengganti kerugian korban.
Status Hukum Belum Jelas
Hingga kini, kasus yang melibatkan Mutia Sari masih dalam penyelidikan. Kasatreskrim Polres Pesawaran, Iptu Devrat, menyatakan bahwa barang bukti dari kantor notaris sudah disita, dan pihaknya akan meminta keterangan Dewan Kehormatan Notaris terkait kasus ini.
Sementara itu, pelaku Ade Feri Octara, Anis Rosita, dan Bambang belum ditetapkan sebagai tersangka. “Kami memastikan proses hukum tetap berjalan untuk menegakkan keadilan,” tegas Devrat.
Korban Mutia Sari berharap aparat hukum segera menuntaskan kasus ini dan memberikan kepastian atas haknya. Hingga berita ini diturunkan, para pelaku diduga masih berkeliaran bebas.(**/red)