Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Edi Santoso, oknum Kepala Desa Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur, dituntut 2 tahun penjara atas tuduhan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2019.
Adapun tuntutan terhadap terdakwa Edi Santoso dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (4/9/2023).
JPU menilai, terdakwa Edi Santoso terbukti bersalah telah menyelewengkan Dana Desa, yang dilakukan dengan cara tidak merealisasikan sejumlah anggaran kegiatan sesuai dengan ketentuan.
Selain itu, JPU juga menilai terdakwa oknum Kades ini telah melakukan markup sejumlah dana kegiatan desa.
Sejumlah kegiatan yang dimaksud, di antaranya, pembangunan jamban warga miskin, pembangunan jembatan desa, serta beberapa pembangunan prasarana jalan desa di Braja Sakti.
Atas perbuatan terdakwa Edi, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp 155.985.000.
Dalam perkara ini, JPU Habi Hendarso menuntut terdakwa Edi dengan pidana Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sebagaimana telah diubah, dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata JPU dalan bacaan tuntutanya Rabu (4/10/23)
Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Edi Santoso, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan membayar denda sebesar Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan,” ucap jaksa.
Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa dengan pidana tambahan dengan membayar uang pengganti kerugian negara yang telah digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
“Menubtut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 155.985.000, subsider 1 tahun kurungan penjara,” jelas JPU.
Atas tuntutan tersebut, Edi melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.
Menyikapi itu, majelis hakim yang dipimpin Aria Verronica memutuskan menunda persidangan hingga pekan depan.
“Persidangan kita tunda, dan akan kembali digelar pada 11 Oktober 2023 mendatang, dengan agenda pemacaan pembelaan terdakwa atas tuntutan JPU,” kata majelis hakim.
Perlu diketahui, oknum Kades Braja Sakti Edi Santoso sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh Tipikor Reskrim Polsek Lampung Timur atas dugaan keterlibatan kasus korupsi Dana Desa Braja Sakti.
Dalam prosesnya, Edi Santoso diamankan petugas setelah 5 bulan menjadi DPO.
Edi diamankan saat sedang berada di wilayah Kalimantan Tengah, 8 Mei 2023 lalu. (**/red)