Nasib Kasus Rizieq Usai Jadi Tersangka

0
870

Buanainformasi.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus penistaan terhadap Pancasila dan pencemaran nama baik Proklamator sekaligus Presiden pertama Indonesia, Sukarno.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, proses penyelidikan dan penyidikan kasus yang menjerat Rizieq di Polda Metro akan tetap berjalan, meskipun Polda Jawa Barat telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka.

“Tidak masalah. Kita akan koordinasi,” kata Argo, Selasa, 31 Januari 2017.

Mengenai nantinya ada jadwal pemeriksaan terhadap Rizieq, ia pun menuturkan sudah berkoordinasi terkait dengan rencana pemeriksaan.

“Tanggalnya (pemeriksaan) tidak akan sama. Kalau nanti dipanggil (salah satu pihak) ada selang waktu,” ujarnya.

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini juga enggan berkomentar apakah Rizieq juga akan ditetapkan tersangka atas beberapa kasus di Polda Metro Jaya. “Nantilah. Tunggu hasil pemeriksaan dulu,” katanya.

Selain di Polda Jawa Barat, Rizieq juga dilaporkan atas beberapa kasus di Polda Metro Jaya di antaranya dugaan penistaan agama, dugaan fitnah terhadap mata uang dan ujaran kebencian yang menyebut Kapolda Metro Jaya berotak hansip.

Di Polda Jawa Barat, Rizieq sudah ditetapkan tersangka atas penghinaan terhadap lambang negara. Kabid Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan, penetapan tersangka Rizieq berdasarkan hasil gelar perkara.

Rizieq dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri, putri Sukarno, kepada Mabes Polri dengan tuduhan penghinaan kepada Pancasila. Mabes Polri lalu melimpahkan kasus itu kepada Polda Jabar pada November 2016.

Dasar pelaporan adalah video yang menayangkan ceramah Rizieq di hadapan anggota FPI di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, pada 2011. Rizieq menyebut dalam naskah Pancasila rumusan Sukarno, sila Ketuhanan ada di pantat, sedangkan naskah Pancasila menurut Piagam Jakarta, sila Ketuhanan ada di kepala.

“Unsur (pidana) terpenuhi di pasal 154 A dan 320. Mudah-mudahan kita akan kumpulkan lagi oleh tim penyidik dan segera mungkin saudara Rizieq Sihab akan kita panggil sebagai tersangka,” kata Yusri.(*)

Sumber : Viva.co.id