Bandar Lampung,buanainformasi.com – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung menangkap tiga pembobol rumah Polwan Polda Lampung di kawasan Langkapura, Bandar Lampung. Para pelaku yang merupakan mantan asisten rumah tangga korban itu ditangkap ditempat dan waktu berbeda.
Mereka adalah Neneng (42), warga Natar, Lampung Selatan, Maya (24), warga Palembang Sumatera Selatan dan Mardi (35), warga Natar, Lampung Selatan.
Dua pelaku yakni Mardi dan Maya, pasangan suami istri ini ditangkap ditempat persembunyiannya di Jakarta Timur. Sedangkan satu tesangka lainnya Neneng ditangkap dirumahnya di Teukbetung, Bandar Lampung. Medi dan Maya merupakan mantan pembantu rumah tangga (PRT) polwan yang berdinas di Polda Lampung. Sedangkan Neneng masih sebagai asisten rumah tangga Polwan berinisial A.
Peristiwa tersebut, terjadi pada tanggal 2 Desember 2017, ketiga pelaku masuk kedalam rumah korban melalui celah pintu jendela setelah dirusak menggunakan obeng. ujar Harto di Mapolresta.
Pelaku beraksi disaat posisi rumah dalam keadaan kosong, karena sedang ditinggal penghuninya.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Harto Agung Cahyono mengatakan para pelaku sudah merencanakan aksi pencuriannya saat kondisi rumah dalam keadaan sepi karena ditinggal korban bertugas.
“Ketiga pelaku memiliki peran masing masing. Pasangan suami istri yang beraksi. Sedangkan Neneng memberikan informasi kepada dua pelaku lainnya bahwa kondisi rumah dalam keadaan sepi,” kata Harto, Selasa (6/2/2018).
Dua pelaku berhasil masuk melalui jendela bagian samping rumah korban. Sesampainya di dalam rumah, Karena kondisi sepi keduanya leluasa menguras harta benda milik korban berupa uang tunai Rp60 juta, belasan gram emas, dan brangkas dan dokumen BPKB didalam kamar.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar 150 juta,” katanya
Menurut Harto, dari hasil aksi kejahatan sudah dihabiskan foya-foya dan kebutuhan sehari-hari oleh para pelaku selama pelarian lebih dari satu bulan.
Ketiganya kini dijerat polisi dengan pasal 363 KUHP dan diancam hukuman penjara selama 7 tahun. (lipsus)