LP Kelas IIA Lampung Selatan Memusnahkan Barang Bukti Hasil Sitaan

0
155

Lampung Selatan, Penacakawala.com – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA, Kalianda, Lampung Selatan memusnahkan barang bukti hasil sitaan, Senin (28/8/2023).

Kegiatan pemusnahan barang bukti itu dipimpin oleh Kalapas Kalianda Tetra Destorie.

Ia mengatakan, pihaknya melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil sitaan.

“Segala barang yang terlarang di blok hunian telah kami musnahkan semua hari ini,” kata Tetra.

“Barang tersebut merupakan barang hasil sitaan dari bulan Juni sampai dengan bulan Agustus 2023,” tambahnya.

Tetra menegaskan pihaknya terus berkomitmen mencegah adanya gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas Kalianda.

“Kita sangat berkomitmen dalam mencegah adanya gangguan kamtib di Lapas Kalianda. Salah satunya adalah dengan menyita barang-barang terlarang warga binaan,” tegasnya.

Tetra mengucapkan terima kasih kepada jajaran kamtib, KPLP dan pengamanan yang terus mengupayakan tindakan preventif maupun aksi penindakan secara terukur kepada WBP secara kompak.

Tujuannya demi menjaga Lapas Kalianda aman dan tertib.

Sejumlah barang yang dimusnahkan yaitu kabel gulung, kipas, kartu remi, pinset, paku, pencukur jenggot, cotton bud, botol parfum, ikat pinggang, besi, pisau, cermin, dan gunting. (**/red)