Lakukan Pemerasan Melalui Medsos, Pemuda Asal Majalengka Ditangkap Polres Waykanan

0
788

Way Kanan, buanainformasi.com – Tim gabungan Unit Tipiter Satreskrim dan Satintelkam Polres Waykanan, berhasil mengamakan seorang pemuda asal Majalengka Provinsi Jawa Barat yang diduga melakukan pemerasan dan pengancaman melalui media sosial Akun Facebook.

Kapolres Waykanan AKBP Doni Wahyudi, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara, Rabu (21/2) menerangkan bahwa pelaku bernama Feri Iskandar (25) yang berdomisili di Desa Indra Kila Kecamatan Sindang Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat , modus pelaku dengan mendekati korbannya dengan cara saling berinteraksi mengirim pesan melalui inbox media sosial facebook.

“Kemudian korban dan pelaku mulai dekat, saling mengirim foto, setelah dekat pelaku memanfaatkannya dengan meminta foto syur korban, nah dari situlah pelaku melakukan pengancaman apabila korban tidak mengirim sejumlah uang maka foto korban akan disebarkan ke internet melalui media sosial facebook ,” terang AKP Yuda.

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban Nova warga Kp. Pakuan Baru Kecamatan Pakuan Ratu tanggal (15-02-2018 ) lalu tim gabungan melakukan penyelidikan, dan mendapatkan informasi dari masyarakat pada hari minggu tanggal 18 Februari 2018 sekira pukul 10.00 wib pelaku berada di Kabupaten Majalengka Provins Jawa Barat dan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku Feri dengan di backup Polsek Rajagaluh Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat.

 

Sampai dilokasi sekira pukul 16.00 wib, pelaku berhasil diamankan di rumahnya oleh team gabungan tanpa perlawanan berikut barang bukti berupa, tiga unit hp berbagai merk dan uang tunai sejumlah Rp. 6.304.000,- yang diduga hasil pemerasan yang ditemukan di Badan pelaku.

“Saat ini pelaku dibawa ke Polres Waykanan guna penyelidikan lebih lanjut, Polisi terus mengembangkan kasus tersebut, nanti kalau ada temuan baru tentu kami sampaikan,” ujar Kasat Reskrim Lulusan Akpol 2010 itu.

Pelaku melanggar UU ITE No. 19 tahun 2016, Pasal 45 ayat 4 Jo Pasal 27 ayat 4 tentang setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan atau pengancaman dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun.(*)