KPU Pesawaran Minta Masyarakat Manfaatkan Layanan Perekaman Disdukcapil

0
76

Pesawaran, Penacakrawala.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan perekaman KTP elektronik (KTP-EL).

Pemanfaatan perekaman tersebut khususnya bagi warga yang sudah genap berusia 17 tahun atau lebih namun belum memiliki KTP EL.

Layanan khusus ini akan tersedia pada Sabtu, 23 November 2024, Minggu, 24 November 2024, dan Rabu, 27 November 2024.

Komisioner KPU Pesawaran, Evan Sefdiansyah mengatakan, salah satu kendala dalam partisipasi pemilih adalah adanya warga dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang belum melakukan perekaman data kependudukan.

Hal ini berpotensi tidak dapat memilih dan sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (2) PKPU No. 17 Tahun 2024.

Lebih jauh, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 141/PHP-BUP-XIX/2021 pada halaman 255 menegaskan bahwa dokumen Kartu Keluarga (KK) tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti identitas diri dalam pemilu.

“KK, yang hanya memuat susunan dan hubungan keluarga, tidak dilengkapi foto maupun informasi lengkap untuk mengidentifikasi seseorang secara akurat,” kata Evan,Minggu (24/11/2024).

Kemudian, Putusan MK tersebut juga menyoroti Surat Edaran Bawaslu RI Nomor S-0879 K.Bawaslu/PM.00.00/12/2020 tentang pelaksanaan pengawasan pemilu serentak 2020.

Dimana itu memperbolehkan penggunaan KK bagi pemilih yang tidak membawa KTP elektronik, mamun, MK menilai langkah itu tidak dapat dibenarkan karena KK rawan disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.

Pada halaman 256, MK menegaskan bahwa identitas pemilih tidak dapat dipertanggungjawabkan hanya berdasarkan dokumen KK.

Meskipun nama pemilih tercantum dalam DPT. Ketidaklengkapan informasi pada KK, seperti ketiadaan foto, meningkatkan risiko penyalahgunaan suara oleh orang lain yang tidak berhak.

“Untuk itu, kami mengimbau masyarakat segera melakukan perekaman KTP elektronik, agar hak pilih mereka terjamin dan menghindari potensi penyalahgunaan identitas,” ujar Evan.

Evan menyebut, Disdukcapil Pesawaran juga telah menyiapkan layanan perekaman selama dua hari ke warga yang datang hanya perlu membawa dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga (KK) untuk melakukan perekaman KTP EL.

“Nantinya dalam melakukan pemilihan bisa menyertakan bukti berupa perekaman KTP EL tersebut,” tambahnya.

Dengan layanan ini, pemerintah berharap seluruh masyarakat yang memenuhi syarat dapat berpartisipasi aktif dalam Pilkada Pesawaran pada 27 November 2024.

“Mari kita sukseskan Pilkada dengan memastikan kelengkapan administrasi, sebab hak pilih adalah bagian penting dari demokrasi, dan setiap suara sangat berarti untuk masa depan Pesawaran,” pungkas Evan.(**/red)