Jakarta, buanainformasi.com – Calon Gubernur Lampung Mustafa, meski berstatus tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih bisa mengikuti kampanye pemilihan Gubernur. Hal ini dikatakan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Wahyu Setiawan.
Namun, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menegaskan, akan banyak risiko dan mencederai keadilan publik jika tahanan KPK keluar dari tahanan. KPK juga berpikiran pertimbangan keamanan.
Ia mengatakan, Undang-Undang Pilkada memang tidak mempermasalahkan terdakwa kasus korupsi bisa mengikuti proses pilkada sebelum kasusnya berkekuatan hukum tetap (inkracht). Tapi, KPK tidak terikat pada sisi Undang-Undang Pilkadanya.
“Saya pribadi tidak merekomendasikan mereka (tahanan KPK) untuk keluar dari tahanan,” katanya, dilansir dari Rakya Merdeka, Senin (19/2/2018).
Sementara itu, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini memerkirakan calon kepala daerah yang ditangkap KPK dan berstatus tersangka bisa menang di pilkada. Syaratnya, partai pengusung dan penyelenggara tidak menyosialisasikan status calon ke publik.
“Tapi jika calon itu menang, roda pemerintahan daerah pasti tak akan maksimal”, kata dia.
Titi mencontohkan Pilkada Kabupaten Buton, Mesuji, dan Jepara. Petahana Bupati Mesuji Khamami saat Pilkada tahun 2017, ditetapkan tersangka tapi meraih suara 73,11 persen.
Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, calon kepala daerah berstatus tersangka bisa dilantik jika menang pilkada. Tapi, tetap akan diganti jika ada putusan pengadilan tetap. (*)