Mesuji, Penacakrawala.id – Korban tembakan senjata api ( senpi ) rakitan sudah dipulangkan usai dirawat di RSUD Ragab Begawe Caram (RBC) Mesuji, Lampung.
Dalam peristiwa ini korban bernama Ahmad (29) warga Desa Wiralaga Mulya, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji Lampung.
Ahmad mengalami luka tembak di kaki saat perundingan senpi rakitan jadi barang jaminan yang ditawarkan oleh Firmansyah (27) bersama rekannya Daliman yang datang ke rumah korban di Desa Wiralaga Mulya, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji Lampung.
Menurut Direktur RSUD RBC dr. Hotmaida Verawati saat dikonfirmasi pun mengaku jika ada korban penembakan yang sempat dirawat di rumah sakit.
“Untuk korban penembakan sepertinya sudah stabil kondisinya, karena sudah dipulangkan DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pelayanan),” ungkap Hotmaida.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik jelaskan, akibat peristiwa ini polisi menetapkan Firmansyah sebagai tersangka.
Peristiwa ini sebenarnya terjadi tidak sengaja saat Firmansyah dan Daliman datang ke rumah Ahmad.
“Untuk peristiwa penembakan itu terjadi pada Selasa, 8 Oktober 2024 sekitar pukul 08.45 WIB di rumah korban,” ujarnya.
Dikatakan Umi, kedatangan Firmansyah ke rumah Ahmad untuk mengambil sertifikat agunan milik Daliman.
Saat itu, korban meminta kepada Firmansyah dan Daliman suatu jaminan atas permintaan tersebut.
Sampai pada akhirnya, pelaku menawarkan jaminan berupa sepucuk senpi rakitan dan langsung disepakati oleh korban.
“Setelah bersepakat, tidak lama pelaku ini ingin mengeluarkan 2 butir amunisi yang ada di senpi rakitan tersebut,” ungkapnya.
Tetapi malah tiba-tiba senpi rakitan itu meletus hingga mengenai kaki sebelah kiri korban sebanyak 1 kali.
Ditambahkannya, di hari kejadian petugas Polres Mesuji menerima laporan dari masyarakat terkait peristiwa penembakan yang berada di Desa Wiralaga Mulya.
Hingganya, personel Polsubsektor Mesuji dan Tim Tekab 308 Polres Mesuji langsung menuju lokasi peristiwa penembakan dan mengamankan pelaku bernama Firmansyah.
Masih kata Umi, dari hasil interogasi petugas pelaku Firmansyah mengaku yang memiliki sepi rakitan dan menunjukanya di depan korban, hingga senpi rakitan tersebut meledak dan mengenai kaki kiri korban.
“Saat ini, pelaku yang telah ditangkap sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polres Mesuji untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Umi.
Selain tersangka, ungkap Umi petugas juga menyita barang bukti berupa 1 pucuk senpi rakitan jenis Revolver berwarna silver dengan gagang berbahan kayu kecoklatan.
Serta 1 butir amunisi kaliber 9 mm, dan 1 butir selongsong amunisi kaliber 9 mm.
“Akibat perbuatan itu, pelaku terancam dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana,” imbuhnya.(**/red)