Rapat dengar pendapat yang berlangsung di ruang Komisi V DPRD Kabupaten Tanggamus itu, dihadiri oleh Ketua Komisi IV DPRD Tanggamus Jhoni Wahyudi, serta anggota Komisi IV lainnya yakni Hajin M. Umar, Buyung Zamuddin, Baharen dan Edi Yalismi.
Sementara dilain pihak juga hadir Sekretaris Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Tanggamus Adi Gunawan, Kabid Dikdas Ida Bagus, Kabid Dinas Pendidikan Tanggamus Subardi, Kepala SMP Muhammadiyah 1 Wonosobo Muhtarom, Guru SMP Muhammadiyah 1 Wonosobo Ngajiono, wali murid SMP Muhammadiyah 1 Wonosobo, Ketua LPKNI DPD Tanggamus Yuliar Baro, dan sejumlah perwakilan media.
Dikesempatan itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus, Adi gunawan, mengatakan, bahwa terkait bantuan PIP Aspirasi dilarang untuk dipotong.
“Dengan dalih hibah, kesepakatan komite dan apapun, Bantuan PIP Aspirasi tidak boleh di potong,” tegas Adi gunawan.
Sementara itu Buyung Zamuddin dan Jhoni wahyudi menjelaskan kepada pihak sekolah SMP tersebut bahwa uang yang sudah terlanjur dipotong, agar segera dikembalikan ke siswa/siswi yang bersangkutan.
Di tempat yang sama, terkait pemberitaan beberapa waktu lalu, Edi Yalismi menjelaskan bahwa pihak DPR /DPRD tidak mungkin ada yang terlibat dalam hal itu.
“Saya menegaskan bahwa pemotongan tersebut tidak ada keterlibatan dari pihak Dewan, yang ada kami malah memberikan bantuan kepada masyarakat yang tidak mampu,.” terang anggota DPRD Tanggamus Fraksi PKB ini.
Sementara itu, Kepala sekolah SMP Muhammadiyah 1 Wonosobo berjanji akan mengembalikan semua uang tersebut dengan waktu tempo 4 bulan.
“Saya berjanji akan mengembalikan semua uang 34 siswa dan siswi tersebut, akan tetapi mohon kelonggaran waktu selama 4 bulan,” terangnya.
Usai acara tersebut, ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia LPKNI DPD Tanggamus, Yuliar Baro, turut angkat bicara.
“Saya sangat mengecam dan menyayangkan terkait Perbuatan pihak SMP Muhammadiyah 1 Wonosobo yang telah melakukan pemotongan dana bantuan siswa Program PIP tersebut,” tegasnya.
Menurut Yuliar, bila mana perbuatan tersebut sudah ada kesepakatan antara pihak sekolah dan wali murid serta komite sekolah, maka hal tersebut justru melawan hukum karena mereka sudah membuat kesepakatan berbuat jahat.
Yakni menyalahgunakan hal yang semestinya peruntukannya diberikan kepada siswa/i agar kegiatan belajar siswa tidak terganggu oleh ketidakmampuan siswa dalam segi finansial.
“Maka menurut saya meskipun Kepala Sekolah berjanji akan mengembalikan uang PIP yang dipotong tersebut namun bukan berarti menghilangkan / menghapus kesalahan yg sudah dilakukan,” tutup Yuliar Baro.
Untuk diketahui, Program Indonesia Pintar (PIP) Aspirasi adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa, yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan. (ADV)